Unsur-unsur APBD

pengertian dan unsur APBD © berbagai sumber

foto: unsplash.com

Terdapat beberapa unsur APBD yaitu sebagai berikut:

1. Rencana kegiatan suatu daerah beserta uraiannya secara rinci.
2. Adanya sumber penerimaan yang merupakan target minimal untuk menutupi biaya-biaya sehubungan dengan aktivitas tersebut dan adanya biaya-biaya yang merupakan batas maksimal pengeluaran yang akan dilaksanakan.
3. Jenis kegiatan dan proyek yang dituangkan dalam bentuk angka.
4. Periode anggaran yang biasanya 1 tahun.

Struktur APBD

pengertian dan unsur APBD © berbagai sumber

foto: Unsplash/Kelly Sikkema

Terdapat tiga struktur dalam pembuatan APBD yaitu sebagai berikut:

1. Pendapatan Daerah
Pendapatan daerah adalah semua penerimaan daerah dalam periode tahun anggaran tertentu yang menjadi hak daerah meliputi:

- Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan penerimaan yang diperoleh daerah dari sumber-sumber dalam wilayahnya sendiri yang dipungut sesuai peraturan daerah yang berlaku. Adapun kelompok PAD dikelompokkan menjadi Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Bagian Laba Usaha Daerah, dan Pendapatan Daerah lainnya.
- Dana Perimbangan
Dana perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka desentralisasi.
- Lain-lain pendapatan daerah yang sah
Pendapatan ini merupakan penerimaan daerah yang berasal dari lain-lain milik Pemda. Rekening ini disediakan untuk mengakuntansikan penerimaan daerah.

2. Belanja Daerah
Belanja daerah adalah semua pengeluaran daerah dalam periode tahun anggaran tertentu yang menjadi beban daerah yang meliputi Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Perjalanan Dinas, Belanja Pemeliharaan, Belanja Modal, Bunga, Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial, Belanja Bagi hasil dan Bantuan Keuangan, Belanja Tidak Terduga.

3. Pembiayaan
Pembiayaan adalah transaksi keuangan daerah yang dimaksudkan untuk menutup selisih antara pendapatan daerah dan belanja daerah meliputi penerimaan dan pengeluaran.