Tahapan penyusunan rancangan APBD

pengertian dan unsur APBD © berbagai sumber

foto: unsplash.com

Proses perencanaan dan penyusunan APBD mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang secara garis besar sebagai berikut:

1. Rencana kerja pemerintah daerah
Penyusunan APBD didasarkan pada perencanaan yang sudah ditetapkan terlebih dahulu mengenai program dan kegiatan yang akan dilaksanakan. Jika dilihat dari perspektif waktunya, perencanaan di tingkat pemerintah daerah dibagi menjadi tiga kategori yaitu Rencana Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

2. Kebijakan umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS)
Suatu jembatan antara proses perumusan kebijakan dan pengangguran merupakan hal penting dan mendasar agar kebijakan menjadi realitas dan bukan hanya sekadar harapan.

3. Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran SKPD (RKA-SKPD)
Menurut Pasal 89 ayat 3 Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, setelah ada Nota Kesepakatan tersebut di atas Tim Anggaran (TAPD) menyiapkan surat edaran kepala daerah tentang Pedoman Penyusunan RKA-SKPD yang harus diterbitkan paling lambat awal bulan Agustus tahun anggaran berjalan.

4. Penyiapan Raperda APBD
RKA-SKPD yang telah disusun, dibahas, dan disepakati bersama antara Kepala SKPD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) digunakan sebagai dasar untuk penyiapan Raperda APBD. Raperda ini disusun oleh pejabat pengelola keuangan daerah untuk selanjutnya disampaikan kepada kepala daerah.

Sumber: Setiadarma. 2001. Pengaruh Pertumbuhan Ekonomi, Pendapatan Asli Daerah, Dan Dana Alokasi Umum Terhadap Pengalokasian Anggaran Belanja Modal Pada Pemerintah Kabupaten/Kota Di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya Yogyakarta.