Brilio.net - Istilah narkoba tidak asing bagi masyarakat. Obat-obatan terlarang ini ternyata kerap disalahgunakan oleh beberapa orang. Penggunaan obat-obatan terlarang ini secara berlebihan akan berbahaya bagi kesehatan, bahkan bisa merusak organ tubuh. 

Selain itu, penyalahgunaan narkoba juga membuat pemakainya akan dijerat undang-undang yang berlaku. Tuntutannya pun tak main-main dengan tujuan pelanggar akan jera mengulangi perbuatannya.

Dilansir brilio.net dari berbagai sumber, Senin (16/5), berikut ini penjelasan pengertian narkoba, jenis, dan cara menghindarinya.

Pengertian narkoba.

pengertian narkoba © pixabay.com

foto: pixabay.com

Narkoba memiliki pengertian berbagai versi. Berikut beberapa di antaranya:

1. Pengertian narkoba menurut BNN.

Menurut Badan Narkotika Nasional Indonesia (BNN), narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Dalam istilah lain yang diterangkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia adalah napza yang merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika, dan zat adiktif. Dari kedua istilah ini baik "narkoba" maupun "napza" semua mengacu pada kelompok senyawa yang umumnya memiliki risiko kecanduan bagi penggunanya.

2. Pengertian narkoba menurut para ahli.

a. Pengertian narkoba menurut Kurniawan (2008).

Narkoba adalah Zat kimia yang dapat mengubah psikologi seperti perasaan, pikiran, suasana hati serta perilaku jika masuk ke dalam tubuh manusia baik dengan cara dimakan, diminum, dihirup, suntik, intravena dan lain sebagainya.

b. Pengertian narkoba menurut Jackobus (2005).

Narkoba adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman dan bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa dan dapat menimbulkan ketergantungan.

c. Pengertian narkoba menurut Ghoodse (2002).

Narkoba adalah zat kimia yang dibutuhkan untuk merawat kesehatan, ketika zat tersebut masuk ke dalam organ tubuh maka terjadi satu atau lebih perubahan fungsi di dalam tubuh. Lalu dilanjutkan lagi ketergantungan secara fisik dan psikis pada tubuh, sehingga bila zat tersebut dihentikan pengonsumsiannya maka akan terjadi gangguan secara fisik dan psikis.

d. Pengertian narkoba menurut Wresniwiro (1999).

Narkoba adalah zat atau obat yang dapat mengakibatkan ketidaksadaran atau pembiusan, karena zat-zat tersebut bekerja mempengaruhi saraf sentral.

e. Pengertian narkoba menurut Wartono (1999).

Narkoba adalah dampak yang ditimbulkan antara lain dapat berupa gangguan konsentrasi dan penurunan daya ingat bagi pemakai, sedangkan dampak sosialnya dapat menimbulkan kerusuhan di lingkungan keluarga yang menyebabkan hubungan pemakai dengan orang tua menjadi renggang, serta menimbulkan perilaku yang tidak diinginkan seperti pencurian atau penodongan.