Brilio.net - Sebuah negara yang menganut paham konstitusionalisme adalah sistem negara yang menjadikan konstitusi sebagai perwujudan hukum tertinggi. Indonesia merupakan negara yang menganut paham tersebut. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 1 ayat 2 yang menyebutkan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.

Istilah konstitusi berasal dari bahasa Perancis 'constituer' yang memiliki arti membentuk. Kata constituer sendiri memiliki maksud sebagai pembentukan suatu negara. Maka dari itu, konstitusi mempunyai kedudukan yang tinggi dalam hukum.

Untuk memudahkan pemahaman terkait dengan konstitusi, berikut ini perlu diketahui pengertian, nilai, dan jenisnya konstitusi, dirangkum brilio.net dari berbagai sumber pada Jumat (3/6).

Pengertian Konstitusi.

Konstitusi adalah © 2022 berbagai sumber

foto: freepik.com

Berikut ini dapat diajukan beberapa pengertian konstitusi menurut ahli, diantaranya;

1. John Pieris.
Konstitusi merupakan hukum tertinggi yang mengatur penyelenggaraan negara serta merupakan instrumen hukum dalam penyelenggaraan negara dan membatasi serta mengendalikan kekuasaan negara.

2. ECS Wade.
Konstitusi adalah undang-undang dasar naskah yang memaparkan kerangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan tersebut.

3. KC Wheare.
Konstitusi adalah aturan hukum yang menetapkan kerangka dasar dari suatu negara dan mengatur tentang susunan pemerintahan.

4. Jimly Asshidiqie.
Konstitusi merupakan Undang Undang Dasar yang termasuk dalam hierarki hukum menempati kedudukan paling tinggi dan memiliki sifat fundamental, sehingga pembuatan berbagai macam peraturan dibawahnya tidak boleh bertentangan dengan Undang Undang Dasar.

5. Russel F More.
Konstitusi adalah mengatur hubungan antara pemerintah dan warganya.

 

Nilai-nilai konstitusi.

Konstitusi adalah © 2022 berbagai sumber

foto: freepik.com

1. Nilai normatif.
Nilai Normatif adalah konstitusi yang resmi diterima oleh suatu bangsa. Konstitusi berlaku tidak hanya dalam arti hukum (legal) tapi juga konstitusi dapat berlaku dalam suatu masyarakat dan dilaksanakan secara konsekuen dan kenyataan (realitas).

2. Nilai nominal.
Nilai nominal adalah sebuah konstitusi yang menurut hukum tetap berlaku, namun konstitusi tersebut memiliki bentuk yang tidak sempurna. Konstitusi yang tidak sempurna itu disebabkan karena adanya pasal-pasal yang tidak berlaku dan dilaksanakan.

3. Nilai semantik.
Nilai semantik adalah sebuah konstitusi yang hanya berlaku bagi kepentingan penguasa saja. Konstitusi bisa menjadi alat bagi pemangku kekuasaan untuk melakukan mobilisasi kekuasaan, hal ini juga menjadi alasan dalam melaksanakan kekuasaan politik terhadap warga negaranya.

Jenis-jenis konstitusi.

Konstitusi adalah © 2022 berbagai sumber

foto: freepik.com

Secara umum, KC Wheare membagi konstitusi menjadi beberapa jenis, diantaranya sebagai berikut:

1. Konstitusi tertulis dan konstitusi tak tertulis.

- Konstitusi tertulis, adalah sebuah konstitusi yang dibuat secara tertulis dalam suatu dokumen yang umumnya berupa peraturan hukum yang mengatur pemerintahan.

- Konstitusi tak tertulis, adalah sebuah konstitusi yang dibuat secara tak tertulis berupa peraturan hukum yang mengatur pemerintahan, seperti tradisi, kebiasaan, dan adat.

2. Konstitusi lentur dan konstitusi kaku.

- Konstitusi lentur, adalah konstitusi yang proses amandemennya bersifat umum, sama dengan hukum lainnya.

- Konstitusi kaku, adalah konstitusi yang amandemennya memerlukan proses yang bersifat khusus.

3. Konstitusi sistem presidensial dan konstitusi sistem parlementer.

- Konstitusi sistem presidensial, adalah konstitusi yang membentuk doktrin pemisahan kekuasaan. Tiap proses pemerintahan (kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif) diyakini menjadi institusi yang terpisah. Di antara ketiga kekuasaan tersebut tidak boleh terjadi tumpang tindih terkait dengan fungsi dan pelaksanaannya.

- Konstitusi sistem parlementer, adalah konstitusi yang tidak membentuk doktrin pemisahan kekuasaan. Tiap-tiap proses pemerintahan diyakini tidak terpisah, sehingga terkadang kepala negara juga bisa menjadi anggota parlemen.

Sumber: Hajri Wira Atma. 2018. Studi Konstitusi UUD 1945 dan Sistem Pemerintahan. Yogyakarta: Deepublish.

Ramiyanto dan Karyadin. 2020. Ilmu Negara. Yogyakarta: Deepublish.