Jelang lebaran, Kementerian Agama selalu menggelar sidang isbat untuk menetapkan atau menentukan awal bulan dalam kalender Hijriyah. Biasanya, sidang isbat digunakan untuk menetapkan awal Ramadan, tanggal Idul Fitri, hingga Idul Adha.

Pada tahun 2023 ini, Kementerian Agama akan menggelar sidang isbat penentuan Hari Raya Idul Fitri pada 20 April mendatang. Sidang isbat ini bakal digelar di Kementerian Agama.

"Insyaallah tanggal 29 Ramadan/20 April," kata Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin, Selasa (11/4/2023).

Sidang isbat bakal mengundang sejumlah pihak, mulai Komisi VIII DPR RI, Majelis Ulama Indonesia (MUI), hingga perwakilan ormas-ormas Islam. Kamaruddin mengatakan ada potensi perbedaan waktu Idul Fitri pada tahun ini. Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah sendiri telah menetapkan lebaran Idul Fitri 1 Syawal 1444 H pada 21 April 2023.

"1 Syawal 1444 Hijriah atau Idul Fitri jatuh pada hari Jumat tanggal 21 April 2023," kata Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir di kantornya, Kota Yogyakarta, beberapa waktu lalu.

Kendati demikian, Kamaruddin meminta semua pihak menunggu hasil sidang isbat. Kamaruddin menyampaikan nantinya pelaksanaan sidang Isbat akan diawali dengan pemantauan posisi hilal dari sejumlah titik di seluruh wilayah Indonesia.

Dilansir brilio.net dari kemenag.go.id pada Kamis (20/4) sidang isbat untuk menetapkan tanggal 1 Ramadan dan Idul Fitri pertama kali dilaksanakan sekitar tahun 1950-an. Sidang Isbat diisi dengan paparan ulama/ahli dan pendapat organisasi-organisasi Islam sebelum pengambilan keputusan tentang awal Ramadan dan Idul Fitri yang diumumkan kepada masyarakat.

sidang isbat penentuan Idul Fitri pada 20 April 2023 © 2023 brilio.net

sidang isbat penentuan Idul Fitri pada 20 April 2023
freepik.com

Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Keputusan Fatwa Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadan, Syawal dan Zulhijjah menetapkan:

Pertama, penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah dilakukan berdasarkan metode rukyah dan hisab oleh Pemerintah RI c.q. Menteri Agama dan berlaku secara nasional.

Kedua, seluruh umat Islam di Indonesia wajib menaati ketetapan Pemerintah RI tentang penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah.

Ketiga, dalam menetapkan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah, Menteri Agama wajib berkonsultasi dengan Majelis Ulama Indonesia, ormas-ormas Islam dan Instansi terkait.

Keempat, hasil rukyat dari daerah yang memungkinkan hilal dirukyat walaupun di luar wilayah Indonesia yang mathla’-nya sama dengan Indonesia dapat dijadikan pedoman oleh Menteri Agama RI.

 

Sementara itu, perbedaan penentuan awal Ramadhan dan Idul Fitri yang kerap terjadi di Indonesia, bukan karena metode hisab dan rukyat, melainkan karena perbedaan kriteria. Hal itu yang diungkapkan Peneliti Astronomi dan Astrofisika dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Thomas Djamaluddin.

Menurut Thomas, kriteria wujudul hilal digunakan Muhammadiyah, sedangkan kriteria imkan rukyat (visibilitas hilal) digunakan oleh Nahdlatul Ulama dan beberapa organisasi keagamaan lain di Indonesia.

"Penentuan awal bulan memerlukan kriteria agar bisa disepakati bersama. Rukyat memerlukan verifikasi kriteria untuk menghindari kemungkinan rukyat keliru," kata Thomas, menurut keterangannya.

"Hisab tidak bisa menentukan masuknya awal bulan tanpa adanya kriteria, sehingga kriteria menjadi dasar pembuatan kalender berbasis hisab yang dapat digunakan dalam prakiraan rukyat," katanya.

Thomas menerangkan bahwa kriteria hilal yang diadopsi adalah kriteria berdasarkan pada dalil hukum agama tentang awal bulan dan hasil kajian astronomis yang sahih.

Kriteria juga harus mengupayakan titik temu pengamal rukyat dan pengamal hisab untuk menjadi kesepakatan bersama, termasuk Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS).

Menurutnya, ada potensi kesamaan awal Ramadhan pada tahun ini, yakni 23 Maret 2023.

Di Indonesia, saat Maghrib, 22 Maret 2023, posisi bulan sudah memenuhi kriteria baru MABIMS dengan tinggi minimal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat.

Sementara itu, di sisi lain, ada potensi perbedaan Idul Fitri tahun ini karena saat Maghrib, 20 April 2023, ada potensi di Indonesia posisi bulan belum memenuhi kriteria baru MABIMS, yaitu tinggi minimal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat.

Namun, posisi bulan itu sudah memenuhi kriteria wujudul hilal. Apabila merujuk kriteria baru MABIMS, maka Lebaran jatuh pada 22 April 2023, sedangkan bila merujuk wujudul hilal, 1 Syawal 1444 Hijriah jatuh pada 21 April 2023.

Lebih lanjut Thomas mengungkapkan penyebab utama perbedaan penentuan awal Ramadhan, Idul Fitri, dan Idul Adha yang terus berulang karena belum ada kesepakatan terkait kriteria awal bulan Hijriyah.

Ia menjelaskan bahwa prasyarat utama untuk terwujudnya unifikasi Kalender Hijriyah harus ada otoritas tunggal. Otoritas tunggal akan menentukan kriteria dan batas tanggal yang dapat diikuti bersama.

Sedangkan, kondisi saat ini otoritas tunggal mungkin bisa diwujudkan dulu di tingkat nasional atau regional.

"Penentuan ini mengacu pada batas wilayah sebagai satu wilayah hukum sesuai batas kedaulatan negara. Kriteria diupayakan untuk disepakati bersama," kata Thomas.

Muhammadiyah sendiri bukan tanpa alasan menggunakan metode hisab dalam menentukan datangnya Ramadhan dan penentuan 1 Syawal. Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Rahmadi Wibowo, yang dikutip dari laman Muhammadyah.or.id mengatakan, ada sembilan alasan mengapa persyarikatan Muhammadiyah menggunakan hisab:

Semangat Al Quran adalah penggunaan hisab

Dalam al-Quran terdapat dua ayat yang mengandung isyarat yang jelas kepada hisab, QS. Ar-Rahman ayat 5. Ayat ini tidak sekadar memberi informasi, tetapi juga mendorong untuk melakukan perhitungan terhadap gerak matahari dan bulan. Sedangkan dalam QS. Yunus ayat 5 menyebutkan bahwa menghitung gerak matahari dan bulan sangat berguna untuk mengetahui bilangan tahun dan perhitungan waktu.

Hadis-hadis yang memerintahkan rukyat adalah perintah berillat

Menurut Rasyid Ridha dan Musthafa az-Zarqa, perintah rukyat dalam beberapa hadis Nabi Saw merupakan perintah yang mengandung illat atau memiliki alasan hukum, yaitu kondisi umat pada saat itu masih belum mengenal tulis baca dan hisab (ummi), apalagi pada waktu itu Islam baru berkembang di daratan jazirah Arab, sehingga untuk memudahkan Nabi saw memerintahkan sarana yang tersedia saat itu, yaitu rukyat.

Dalam keadaan umat Islam yang telah tersebar luas, rukyat tidak dapat mencakup seluruh permukaan bumi saat visibilitas pertama. Berikutnya, Rukyat bukan ibadah, melainkan sarana. Metode rukyat bukan bagian dari ibadah mahdlah, melainkan alat untuk menentukan waktu. Penggunaan rukyat tidak memungkinkan kita meramalkan tanggal jauh hari ke depan karena kepastian tanggal baru diketahui sehari sebelum bulan baru pada setiap bulan.

Sebagai alat, rukyat dapat diubah dengan model penghitungan secara eksak demi tercapainya suatu tujuan. Lagi pula, dalam hadis Nabi Saw tentang penentuan awal bulan, yang menjadi ibadah mahdlah adalah puasa, bukan rukyat. Rukyat tidak bisa digunakan untuk membuat kalender unifikatif.

Pembuatan kalender mau tidak mau harus menggunakan perhitungan astronomis, karena sangat mustahil manajemen waktu terbuat dari aktivitas mengamati hilal. Akan sangat merepotkan bila pembuatan kalender menggunakan rukyat, karena kameranya sangat bersifat terbatas pada letak geografis tertentu pada hari pertama visibilitas hilal. Hal ini akan berakibat pada berbedanya tanggal hijriyah di berbagai tempat.

Rukyat tidak dapat meramalkan tanggal jauh hari ke depan. Penggunaan rukyat tidak dapat menyatukan hari-hari raya Islam di seluruh dunia, serta tidak dapat menata sistem waktu secara prediktif ke masa depan maupun ke masa lalu. Kenyataan ini membawa akibat serius seperti selama 1500 tahun, Islam belum memiliki kalender Islam terpadu dan komprehensif yang dijadikan sebagai acuan bersama. Rukyat tidak bisa menyatukan awal bulan Islam secara global

Metode rukyat tidak dapat menyatukan seluruh dunia dengan prinsip satu hari satu tanggal di seluruh dunia. Misalnya, sebagian bumi sebelah barat telah bisa melihat hilal sehingga akan memulai bulan kamariah baru keesokan harinya, sementara muka bumi sebelah timur pada hari yang sama tidak dapat melihat hilal sehingga memulai bulan kamariah baru lusa. Akibatnya tanggal hijriah jatuh berbeda. Sederhananya, hilal yang terlihat di Indonesia berlaku bagi kawasan Indonesia dan tidak berlaku pada kawasan Afrika. Jika seperti ini, masing-masing kawasan akan memiliki kalender yang berbeda-beda.

Jangkauan rukyat terbatas. Dalam kenyataan riil, rukyat tidak bisa meliputi seluruh kawasan dunia. Apalagi rukyat saat visibilitas pertama hanya meliputi sebagian muka bumi. Pada saat di suatu bagian dunia sudah terlihat hilal, daerah lain belum mengalaminya, bahkan di tempat itu bulan masih di bawah ufuk. Hilal tidak dapat terukyat di seluruh muka bumi pada sore hari yang sama, sehingga mengakibatkan terjadinya perbedaan memulai awal bulan kamariah baru. Kalau itu terjadi dengan Zulhijah, maka terjadi persoalan kapan melaksanakan puasa Arafah.

Rukyat menimbulkan masalah dalam pelaksaan puasa Arafah. Penggunaan rukyat mengakibatkan tidak dapat menjatuhkan hari Arafah serentak di seluruh dunia sehingga menimbulkan masalah pelaksanaan ibadah puasa Arafah. Hal itu akan berdampak kepada kawasan-kawasan yang jauh dari Mekah seperti Indonesia tidak serentaknya jatuh hari Arafah.

Faktor Alam seperti Cuaca. Hadis Ibn ‘Umar riwayat al-Bukhari dan Muslim di muka yang menyatakan bahwa, “Jika hilal di atasmu terhalang awan, maka estimasikanlah,” memberi tempat bagi penggunaan hisab di kala bulan tertutup awan. Artinya hisab digunakan pada saat ada kemusykilan melakukan rukyat karena faktor alam (bulan tertutup awan).

Sidang isbat adalah proses resmi dalam agama Islam untuk menentukan awal bulan Hijriyah, yang merupakan kalender Islam. Sidang isbat dilakukan dengan mengundang perwakilan ormas Islam, duta besar negara sahabat, LAPAN, BRIN, BMKG, dan juga Tim Unifikasi Kalender Hijriah Kemenag. Sidang isbat biasanya dilakukan pada akhir bulan Hijriyah, yaitu pada tanggal 29 atau 30.

Hasil sidang akan diumumkan apakah hari berikutnya akan menjadi awal bulan Hijriyah atau tidak, tergantung pada apakah hilal (sabit) telah terlihat di langit atau tidak. Hilal adalah bulan sabit pertama yang terlihat setelah bulan baru. Sidang isbat juga dilakukan untuk menentukan hari raya besar Islam, seperti Idul Fitri dan Idul Adha. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh umat Islam merayakan hari raya tersebut pada hari yang sama.

Proses sidang isbat melibatkan sejumlah tahapan, di antaranya:

1. Pencarian hilal (sabit): Pada malam tanggal 29 atau 30 bulan Hijriyah, pihak yang bertugas akan mencari hilal di langit dengan menggunakan teleskop atau dengan mata telanjang. Mereka akan mencari hilal di tempat-tempat yang memiliki kondisi langit yang cerah dan jelas.

2. Pelaporan: Setelah hilal ditemukan, pihak yang bertugas akan melaporkan temuan mereka kepada lembaga yang berwenang. Laporan tersebut akan berisi informasi tentang di mana dan pada jam berapa hilal terlihat, serta informasi lain yang relevan.

3. Sidang: Setelah menerima laporan, lembaga yang berwenang akan mengadakan sidang isbat. Sidang tersebut akan dihadiri oleh para ulama dan tokoh-tokoh agama Islam lainnya. Dalam sidang ini, para peserta akan membahas laporan tentang penemuan hilal, serta mengambil keputusan apakah hari berikutnya akan menjadi awal bulan Hijriyah atau tidak.

4. Pengumuman: Setelah sidang isbat selesai, lembaga yang berwenang akan mengumumkan keputusan mereka tentang apakah hari berikutnya akan menjadi awal bulan Hijriyah atau tidak. Pengumuman tersebut akan disiarkan melalui media massa dan disampaikan ke seluruh umat Islam di wilayah yang bersangkutan.

Proses sidang isbat ini sangat penting dalam agama Islam karena menentukan awal bulan Hijriyah, yang berpengaruh pada waktu ibadah, puasa, dan hari raya besar Islam. Oleh karena itu, proses sidang isbat harus dilakukan dengan hati-hati dan akurat untuk memastikan kepastian waktu dalam kalender Islam.

 

Dikutip dari tulisan M. Fuad Nasar, Mantan Sesditjen Bimas Islam yang saat ini Kepala Biro AUPK UIN Imam Bonjol Padang, semenjak 1946, tahun pertama berdirinya Kementerian Agama, telah diterbitkan regulasi tentang kewenangan menetapkan hari raya yang terkait dengan peribadatan sebagai Hari Libur.

Regulasi dimaksud adalah Penetapan Pemerintah tahun 1946 Nomor 2/Um. Menurut konsiderans Penetapan Pemerintah tersebut; perlu diadakan aturan tentang hari raya setelah mendengar Badan Pekerja Komite Nasional Pusat, untuk seterusnya tiap-tiap tahun hari raya tersebut ditetapkan oleh Menteri Agama.

Penetapan Pemerintah Nomor 2/Um ditetapkan di Yogyakarta pada 18 Juni 1946 oleh Presiden Soekarno dan Menteri Agama H. Rasjidi serta diumumkan oleh Sekretaris Negara A.G. Pringgodigdo. Penetapan Pemerintah dalam konteks masa itu menyebut hari raya terdiri dari Hari Raya Umum, Hari Raya Islam, Hari Raya Kristen dan Hari Raya Tiong Hwa.

Sejak dekade 1950-an, sebagian sumber menyebut tahun 1962, pertama kali diadakan Sidang Isbat dalam rangka penetapan tanggal 1 Ramadan dan Idul Fitri. Sidang Isbat diisi dengan paparan ulama/ahli dan pendapat organisasi-organisasi Islam sebelum pengambilan putusan tentang awal Ramadan dan Idul Fitri yang diumumkan kepada masyarakat. Adapun Sidang Isbat awal Ramadan diadakan setiap 29 Sya’ban.

Pengumuman Menteri Agama tentang 1 Ramadan dan Idul Fitri adalah momen yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat di seluruh Tanah Air. Dalam buku Agenda Kementerian Agama 1950 -1952 diterbitkan oleh Bagian Publikasi dan Redaksi Djawatan Penerangan Jalan Pertjetakan Negara - Jakarta, Bab Keputusan Kementerian Agama Tentang Hari-Hari Besar terdapat penjelasan, “Penetapan Hari Raya Islam, terutama permulaan Puasa Ramadan, selain dengan memperhitungkan peredaran bulan, juga berdasarkan rukyat maka oleh karena itu penetapan tanggal 1 Ramadan dan Idul Fitri pada pokoknya harus menunggu rukyatul hilal yang kelak akan diumumkan pada waktunya.”

Di masa Menteri Agama K.H. Saifuddin Zuhri, terbit Keputusan Menteri Agama Nomor 47 Tahun 1963 tentang Perincian Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama, sebagai penyempurnaan regulasi sebelumnya. Pada pasal 26, Keputusan Menteri Agama Nomor 47 Tahun 1963 diuraikan 47 tugas Departemen Agama, di antaranya ialah “menetapkan tanggal-tanggal hari raya yang ditetapkan sebagai hari libur.”

Mekanisme penetapan awal Ramadan, Idul Fitri, dan Idul Adha kemudian dilembagakan menjadi Sidang Isbat di Kementerian Agama. Salah satu langkah monumental Kementerian Agama tahun 1970-an ialah membentuk Badan Hisab dan Rukyat (BHR). Badan Hisab dan Rukyat dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 76 Tahun 1972 dan pertama kali diketuai oleh Sa’adoeddin Djambek, seorang pakar ilmu falak terkemuka Muhammadiyah. Keanggotaan Badan Hisab dan Rukyat terdiri dari para ulama/ahli yang berkompeten dari berbagai unsur organisasi dan instansi terkait.

Menteri Agama periode 1971 – 1978 Prof. H.A. Mukti Ali sewaktu melantik anggota Badan Hisab dan Rukyat, Agustus 1972, menyampaikan tiga hal berkenaan dengan peran dan tugas Badan Hisab dan Rukyat, sebagai berikut:

Pertama, menentukan hari-hari besar Islam dan hari libur nasional yang berlaku seluruh Indonesia.
Kedua, menyatukan penentuan awal bulan Islam yang berkaitan dengan ibadah umat Islam, seperti 1 Ramadan, 1 Syawal (Idul Fitri), 10 Zulhijjah (Idul Adha).

Ketiga, menjaga persatuan umat Islam, demi mengatasi pertentangan dan perbedaan dalam pandangan ahli hisab dan rukyat dan meminimalisir adanya perbedaan dalam partisipasi untuk membangun bangsa dan negara.

Badan Hisab dan Rukyat yang berada di bawah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam sejak dekade terakhir diubah menjadi Tim Hisab dan Rukyat, dan belakangan Tim Unifikasi Kalender Hijriyah. Ke depan, sejalan dengan peningkatan kinerja Kementerian Agama mungkin perlu dirumuskan kembali pelembagaan badan hisab dan rukyat.

Dalam konteks ini, negara tidak mencampuri substansi ibadah, tetapi negara menyediakan pelayanan dan pedoman bagi kelancaran pelaksanaan ibadah sepanjang dibutuhkan. Peran pemerintah melalui Kementerian Agama adalah memfasilitasi kepastian waktu pelaksanaan ibadah yang membutuhkan keterlibatan negara sejalan dengan amanat konstitusi UUD 1945 pasal 29.

Sejauh ini terdapat beberapa perubahan regulasi tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama, seperti PMA No 72 Tahun 2022, PMA No 42 Tahun 2016, dan PMA No 10 Tahun 2010, PMA No 3 Tahun 2006, atau KMA No 1 Tahun 2001. Kewenangan Menteri Agama untuk menetapkan tanggal-tanggal hari raya ataupun awal puasa melalui Sidang Isbat belakangan tidak dinormakan secara eksplisit.

Dalam hubungan ini Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, pada pasal 52 A menegaskan bahwa pengadilan agama memberikan isbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun hijriyah. Menurut Penjelasan pasal 52 A undang-undang tersebut, “Selama ini pengadilan agama diminta oleh Menteri Agama untuk memberikan penetapan (itsbat) terhadap kesaksian orang yang telah melihat atau menyaksikan hilal bulan pada setiap memasuki bulan Ramadan dan awal bulan Syawal tahun Hijriyah dalam rangka Menteri Agama mengeluarkan penetapan secara nasional untuk penetapan 1 (satu) Ramadan dan 1 (satu) Syawal. Pengadilan agama dapat memberikan keterangan atau nasihat mengenai perbedaan penentuan arah kiblat dan penentuan waktu shalat.”

Penentuan awal bulan Qamariah yang lazim dilakukan di negara kita menggunakan kriteria wujudul hilal dan imkanur rukyat, yakni ketinggian hilal yang diakui. Umat Islam di Indonesia memulai ibadah puasa Ramadan dan Idul Fitri mengikuti dua metode, yaitu hisab (hitungan astronomi atau peredaran bulan) atau metode rukyat (pemantauan bulan). Kedua metode itu telah melembaga di masyarakat dan saling berdampingan. Penetapan tanggal 1 Ramadan, 1 Syawal dan 10 Zulhijjah sejatinya berada di ranah dialektika sains, bukan masalah akidah dan hukum ibadah.

“Masalah hisab rukyat di Indonesia sering menjadi persoalan nasional, khususnya di kalangan umat Islam dalam kaitan dengan masalah ibadah dan hari-hari besar Islam. Hisab rukyat tidak hanya berhubungan dengan masalah ibadah dan hari-hari besar saja, namun kajiannya lebih luas, seperti penyusunan almanak atau kalender, perkiraan akan terjadi gerhana dan sebagainya,” terang Wahyu Widiana (2003), mantan Direktur Pembinaan Peradilan Agama Kementerian Agama dan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung dalam sambutan buku Kalender Urfi karya K.H. Banadji Aqil.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Keputusan Fatwa Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadan, Syawal dan Zulhijjah menetapkan:
Pertama, penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah dilakukan berdasarkan metode rukyah dan hisab oleh Pemerintah RI c.q. Menteri Agama dan berlaku secara nasional.

Kedua, seluruh umat Islam di Indonesia wajib menaati ketetapan Pemerintah RI tentang penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah.

Ketiga, dalam menetapkan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah, Menteri Agama wajib berkonsultasi dengan Majelis Ulama Indonesia, ormas-ormas Islam dan Instansi terkait.

Keempat, hasil rukyat dari daerah yang memungkinkan hilal dirukyat walaupun di luar wilayah Indonesia yang mathla’-nya sama dengan Indonesia dapat dijadikan pedoman oleh Menteri Agama RI.

Pertemuan Teknis MABIMS (Menteri-Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia dan Singapura) tahun 2016 menghasilkan butir-butir kesepakatan mengenai kriteria baru tinggi bulan 3 derajat dan elongasi bulan (jarak bulan-matahari) 6,4 derajat.

Kriteria MABIMS mulai digunakan oleh Kementerian Agama dalam Sidang Isbat penetapan 1 Ramadhan 1443 H/2022 M. Sebelumnya, beberapa tahun berturut-turut, tidak terdapat potensi perbedaan perhitungan hisab dan hasil rukyat dalam penetapan 1 Ramadan dan 1 Idul Fitri di negara kita. Ibadah puasa Ramadan dan Idul Fitri dapat dilaksanakan serentak baik menurut versi hisab maupun rukyat karena faktor alam yang mempersatukan.

Kementerian Agama bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan ormas-ormas Islam pernah membahas Penyatuan Kalender Hijriyah atau Kalender Islam Global. Sejumlah pakar yang dihadirkan berasal dari perwakilan Mahkamah Agung RI, Pengadilan Tinggi Agama, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), Badan Informasi Geospasial (BIG), Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Al-Washliyah, dan Persis. Juga hadir waktu itu para ahli hisab-rukyat perorangan, astronom, dan akademisi dari berbagai perguruan tinggi. Langkah strategis dan transformatif Kementerian Agama untuk mematangkan unifikasi Kalender Islam perlu dilanjutkan.