Jenis-jenis domisili

pengertian dan jenis domisili © berbagai sumber

foto: Unsplash/Rae Tian

Terdapat dua jenis domisili yaitu domisili terikat dan domisili bebas. Penjelasan mengenai masing-masing keterangan domisili adalah sebagai berikut:

1. Domisili terikat
Domisili terikat adalah surat keterangan domisili yang mengharuskan seseorang menyesuaikan dengan keadaan orang di sekitarnya misalnya keluarga. Contohnya adalah istri yang berdomisili di tempat tinggal suami atau seorang anak yang berdomisili di tempat tinggal orang tuanya. Domisili terikat telah diatur di dalam undang-undang yaitu:

- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 32 yang mengatur tempat tinggal istri sama dengan tempat tinggal suami
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 47 mengenai tempat tinggal anak yang mengikuti orang tuanya
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 50 mengenai tempat tinggal orang di bawah pengampuan mengikuti tempat tinggal pengampunya

2. Domisili bebas
Domisili ini tidak terikat dengan keadaan di sekitarnya. Artinya, seseorang bebas menentukan domisili atau tempat tinggalnya. Domisili bebas telah diatur di dalam undang-undang yaitu:

- KUHPdt Pasal 106:2 mengenai tempat tinggal yang terpaksa dipilih ditentukan oleh undang-undang
- KUHPdt Pasal 24:1 mengenai tempat kediaman yang dipilih secara tertulis artinya harus dengan akta. Apabila pindah maka untuk tindakan hukum yang dilakukan tempat di alamat tempat tinggal yang lama

Syarat pembuatan surat keterangan domisili

pengertian dan jenis domisili © berbagai sumber

foto: Unsplash/Nicole Geri

Dilansir dari laman Kementerian Luar Negeri, surat keterangan domisili untuk Warga Negara Indonesia dapat digunakan sebagai bukti alamat atau tempat tinggal yang bersangkutan berada di New Zealand/Tonga/Samoa/Niue/Cook Islands atau sebagai keterangan pindah dari luar negeri. Beberapa persyaratan dalam membuat surat keterangan domisili adalah sebagai berikut:

1. Mengisi formulir Permohonan Surat Keterangan Domisili atau Pindah2
2. Satu Lembar Fotokopi halaman depan Paspor RI dengan cap Certified true copy oleh Justice of the Peace (JP)
3. Satu Lembar Fotokopi Visa New Zealand/Tonga/Samoa/Niue/Cook Islands
4. Satu buah Bukti alamat seperti kontrak sewa rumah, tagihan listrik, tagihan telepon, tagihan internet dengan cap Certified true copy oleh JP
5. Satu buah Return Courier Envelope yang sudah dituliskan alamat lengkap dan menggunakan stiker Courier Signature Requires (kurir tercatat) untuk pengiriman kembali SK Domisili atau Pindah
6. Layanan ini tidak dikenakan biaya apapun atau Free of Charge

Sumber: Randang. 2016. Jurnal Lex Privatum Volume 4 Nomor 1: Tinjauan Yuridis Tentang Peranan Identitas Domisili Dalam Menentukan Kompetensi Relatif Pengadilan. Manado: Universitas Sam Ratulangi.