Tata cara taaruf.

<img style=

foto: pixabay.com

 

Berikut ini beberapa langkah tata cara bagi seorang muslim untuk menjalankan proses taaruf.

1. Niat.

Sebelum melakukan taaruf, seseorang harus memiliki niat karena Allah. Tidak boleh menjalankan taaruf apabila terdapat niat buruk di dalamnya.

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Kalian tidak akan beriman sampai kalian menyukai sikap baik untuk saudaranya, sebagaimana dia ingin disikapi baik yang sama." (HR. Bukhari & Muslim)

2. Jalin komunikasi.

Dalam proses taaruf, menjalin komunikasi sangatlah penting untuk mengetahui masing-masing dari kedua belah pihak. Saat taaruf, kamu bisa menanyakan, misal hal apa yang disukai dan tidak disukai. Tak dianjurkan sering bertemu atau saling mengirim pesan terlalu sering. Jika ingin bertemu, ajak keluarga atau teman dekat untuk ke rumah si wanita agar pesan tersebut dapat disampaikan dengan jelas.

3. Dilarang berduaan.

Sebelum terjadi pernikahan, pasangan yang sedang menjalani taaruf dilarang berduaan. Sebab jika hanya berduaan antara lelaki dan perempuan yang bukan muhrim, setan menjadi pihak ketiga, yang ingin menjerumuskan manusia pada tindakan maksiat.

Dalam sebuah hadis Rasulullah bersabda:

"Jangan sampai kalian berdua-duaan dengan seorang wanita (yang bukan mahramnya), karena setan adalah orang ketiganya." (HR. Ahmad dan dishahihkan Syu'aib al-Arnauth).

Seorang yang ingin menjalankan taaruf harus melalui perantara, orang yang dipercaya dapat menjadi perantara pertukaran informasi calon pasangan.

4. Nazar untuk bertemu.

Setelah permohonan taaruf diterima, dapat dilanjutkan dengan bernazar yang dilakukan dengan cara datang ke rumah calon pengantin wanita dan menghadap langsung kepada orang tuanya.

Dari al-Mughirah bin Syu'bah radhiyallahu'anhu menceritakan:

"Suatu ketika aku berada di sisi Nabi shallallahu'alaihi wasallam, tiba-tiba datanglah seorang lelaki. Dia ingin menikahi wanita Anshar. Lantas Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam bertanya kepadanya, "Apakah engkau sudah melihatnya?" Jawabnya, "Belum." Lalu Beliau memerintahkan, "Lihatlah wanita itu, agar cinta kalian lebih langgeng." (HR. Tarmidzi 1087, Ibnu Majah 1865 dan dihasankan al-Albani)

5. Diperbolehkan memberi hadiah kepada calon pengantin wanita.

Hadiah sebelum pernikahan hanya boleh dimiliki oleh wanita calon istri dan bukan keluarganya.

Dari Abdullah bin Amr bin al-Ash radhiyallahu 'anhuma, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Semua mahar, pemberian, dan janji sebelum akad nikah itu milik pengantin wanita. Lain halnya dengan pemberian setelah akad nikah, itu semua milik orang yang diberi." (HR. Abu Daud 2129)

6. Tentukan waktu khitbah atau lamaran.

Taaruf tidak disarankan terlalu lama, bahkan sampai bertahun-tahun. Jika taaruf dilakukan dalam waktu lama, sangat merugikan pihak perempuan. Maka dari itu, jika sudah mengambil keputusan untuk taaruf maka segera menikah. Jarak ideal taaruf dan khitbah sekitar 1-3 minggu saja.

7. Akad

Tahap yang terakhir adalah melakukan akad. Apabila semua persiapan sudah baik, tiba saat untuk menikah. Dalam Islam, pernikahan mewah bukan hal wajib, cukup dilakukan semampunya saja.