Brilio.net - Setelah lulus SMA atau lulus kuliah, seseorang akan mencari pekerjaan di perusahaan yang diinginkannya. Biasanya, mereka akan memilih perusahaan dan pekerjaan yang relevan dengan pendidikan terakhir mereka atau sesuai ketrampilan yang dimiliki.

Perusahaan pun biasanya akan meminta beberapa berkas sebagai persyaratan untuk melamar pekerjaan seperi daftar riwayat hidup, fotokopi KTP, ijazah terakhir dan transkrip nilai. Selain itu beberapa perusahaan juga meminta kartu kuning sebagai salah satu persayaratan.

Kartu kuning merupakan kartu tanda pencari kerja atau AK-1. Biasanya, kartu kuning diperlukan untuk melamar kerja sebagai PNS atau di instansi swasta. Kartu kuning atau AK-I bisa hanya bisa dibuat di kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) di wilayah kabupaten/kota sesuai asal pelamar berdasarkan KTP yang dimiliki.

Kartu kuning ini berisi informasi tentang pemilik, seperti nama, nomor induk kependudukan (NIK) KTP, data kelulusan, hingga sekolah dan universitas tempat pencari kerja memperoleh gelar.

Kartu berlaku selama 2 tahun dengan keharusan melapor setiap 6 bulan sekali bagi pencari kerja yang belum mendapatkan pekerjaan. Calon karyawan bisa membuat kartu ini secara online. Berikut cara membuat kartu kuning via online, dirangkum brilio.net dari berbagai sumber pada Senin (20/6)