Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol Marthinus Hukom, baru-baru ini memberikan penjelasan mengenai pernyataannya yang viral tentang larangan menangkap artis yang terlibat penyalahgunaan narkoba. Dalam sebuah podcast yang dipandu oleh Deddy Corbuzier, yang ditayangkan di YouTube pada Rabu, 25 Juni 2025, Marthinus menjelaskan bahwa artis sebagai pengguna narkoba tidak dapat disamakan dengan bandar atau pengedar.

"Pengertiannya begini, sejak awal saya sudah sampaikan bahwa jangan dimaknai bahwa artis itu tidak boleh ditangkap, tapi harus melihat kepada konteksnya. Ketika kita melihat artis sebagai pengguna, kita harus mempertimbangkan beberapa aspek. Artis adalah patron sosial dan rujukan bagi generasi muda kita," ungkapnya.

Pernyataan ini disampaikan Marthinus setelah menghadiri peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) di Gedung Sasono Utomo, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, pada Kamis malam, 26 Juni 2025. Dia menekankan bahwa artis tidak kebal hukum, namun pendekatannya harus lebih bijak.

"Kalau kita menangkap artis pengguna, lain halnya ketika dia menjadi pengedar. Pengedar harus ditangkap dan dihukum, sementara pengguna harus dilihat sebagai patron dan korban. Ada dua hal yang berbeda di sini. Ketika bicara tentang patron, artinya mereka adalah rujukan berperilaku dan nilai," jelasnya.

Negara Wajib Rehabilitasi Pengguna Narkoba

Menurut Marthinus, penangkapan artis yang disebarkan secara berlebihan oleh media justru dapat menimbulkan persepsi negatif di kalangan publik.

"Ketika kita menangkap artis yang menggunakan narkoba, kita sedang membelah persepsi publik. Ada yang beranggapan 'bagus ya kalau pakai narkoba bisa jadi artis', sementara yang lain mungkin berpikir 'oh pantes dia bisa jadi artis karena pakai narkoba'. Persepsi ini berbeda-beda, dan kami berusaha mengurangi potensi penilaian negatif terhadap proses penangkapan tersebut," jelasnya. 

Marthinus juga menegaskan bahwa undang-undang di Indonesia mewajibkan negara untuk merehabilitasi pengguna narkoba tanpa biaya. Penegakan hukum bukan hanya soal pamer tangkapan, tetapi lebih kepada menyelamatkan manusia.

"Kalau dia sebagai pengedar harus dihukum, tapi kalau dia pengguna, kita juga merehabilitasi mereka. Harus diingat, rezim undang-undang kita mewajibkan negara melakukan rehabilitasi tanpa biaya. Penghukuman harus dimaknai sebagai bentuk rehabilitasi, bukan sekadar hukuman fisik," tegasnya.

"Jadi, jika kita menangkap seseorang yang menjadi pengguna, kita harus membawanya ke pusat rehabilitasi," tutupnya.