Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kementerian PKP) baru-baru ini mengajukan ide menarik tentang rumah subsidi yang hanya berukuran 18 meter persegi. Kenapa? Karena harga lahan semakin melambung tinggi, dan kita butuh solusi agar masyarakat bisa memiliki rumah dengan harga yang terjangkau.
Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati, menjelaskan usulan ini setelah rapat koordinasi di Jakarta. Dia menekankan bahwa tujuan dari usulan ini adalah untuk mendekatkan rumah subsidi ke area perkotaan dengan harga yang lebih bersahabat.
"Dengan adanya opsi ini, masyarakat yang sebelumnya tidak berpikir bisa memiliki rumah, kini bisa memiliki kesempatan," ungkap Sri.
Dengan adanya berbagai pilihan, masyarakat dapat memilih rumah subsidi yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan mereka. Misalnya, bagi mereka yang sudah berkeluarga, bisa memilih rumah yang lebih besar, sementara yang lajang bisa memilih yang lebih kecil dan lebih terjangkau.
Usulan rumah subsidi seluas 18 meter persegi ini bukanlah pengganti regulasi yang sudah ada, melainkan sebagai tambahan opsi. "Kami tidak mengganti, tetapi menambah fitur. Masyarakat yang akan memilih sesuai kebutuhan mereka," tambahnya.
Usulan ini juga merupakan respons terhadap kebutuhan generasi muda yang ingin memiliki rumah dekat dengan lokasi kerja. Wilayah yang menjadi target utama untuk pembangunan rumah subsidi ini termasuk metropolitan dan aglomerasi, bahkan wilayah di luar Jabodetabek juga menjadi perhatian.
Rencana ini masih dalam tahap pembahasan, dan Kementerian PKP berencana untuk mengundang berbagai asosiasi dan ahli, seperti Ikatan Arsitek Indonesia (IAI), untuk menyempurnakan regulasi yang ada.
Disambut Positif oleh Pengembang
Inisiatif ini juga disambut baik oleh pengembang dan perbankan yang aktif memberikan masukan teknis kepada pemerintah, termasuk mengenai lebar bangunan. Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, memastikan bahwa pembiayaan untuk rumah subsidi akan tetap menggunakan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), dengan skema 75 persen dari APBN dan 25 persen dari perbankan.
Namun, ada beberapa catatan dari anggota Komisi V DPR, Irine Yusiana Roba Putri, yang menekankan pentingnya menjaga kualitas rumah subsidi. Dia mengingatkan bahwa memperluas akses kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah tidak boleh mengorbankan kualitas hunian.
"Rumah subsidi bukan hanya soal luas, tetapi juga kenyamanan dan kelayakan tinggal," ujarnya.
Usulan untuk memperkecil luas rumah subsidi ini tertuang dalam draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025. Namun, usulan ini belum mendapatkan persetujuan dari Ketua Satgas Perumahan, Hashim Djojohadikusumo, yang merasa tidak dilibatkan dalam rencana tersebut. Menurutnya, ukuran lahan yang lebih kecil sangat sesuai dengan kondisi lahan yang semakin terbatas.
Irine juga menekankan pentingnya pembangunan perumahan rakyat harus didukung oleh standar teknis yang memadai, termasuk infrastruktur pendukung seperti air bersih, sanitasi, dan akses transportasi yang baik untuk memastikan kehidupan yang layak bagi masyarakat.
Recommended By Editor
- 11 Desain pagar rumah subsidi yang estetik, fungsional, dan bikin tampilan lebih modern
- Dapur-ruang tamu nyatu tapi kece, ini 11 potret rumah 36 meter persegi disulap jadi hunian open space
- 7 Potret desain teras rumah subsidi tipe 36, estetik dan fungsional meski lahan terbatas
- Pemerintah alokasikan 3.000 rumah subsidi untuk tenaga penyuluh
- 7 Tren dapur rumah subsidi 2025 ini bikin ruang masak semakin nyaman meski ukurannya nggak seberapa