Wira menerangkan, ada beberapa adegan yang memperlihatkan korban Dante sengaja ditenggelamkan oleh tersangka.

"Di dalamnya memuat adegan yang kurang lebih di mana korban ini dibenamkan kepalanya kurang lebih sebanyak 12 kali," kata Wira.

Pihak keluarga YA pun buka suara mengenai penetapan status tersangka tersebut. Wanita bernama Savira Ramadhani yang diduga adik sepupu dari YA ini tak terima cap pembunuh yang dilekatkan kepada saudaranya. Sebab, YA sendiri ditegaskan keluarga merupakan seseorang yang berpendidikan yakni lulusan dari Fakultas Hukum Universitas Ternama.

"Abang saya Yudha Arfandi bukan pembunuh, beliau ini tamatan FK Hukum UNHAS," tulis Savira Ramadhani menggunakan akun Instagram @svrramadhani yang dikutip brilio.net pada Sabtu (10/2).

keluarga pacar Tamara beri pembelaan © Instagram

foto: Instagram/@svrramadhani

Pihak keluarga YA pun meminta pertolongan dari netizen. Ia menyebut bahwa video rekaman CCTV yang beredar tidak benar.

"Video ini bukan hari kejadian, video kejadian pihak kepolisian yang amankan, ini salah satu video bukti seberapa dekat abang saya yang sekarang menjadi tersangka bernama alm dante anak dari @tamaratyasmara @anggerdimas," tuturnya.

keluarga pacar Tamara beri pembelaan © Instagram

foto: Instagram/@svrramadhani

Pihak keluarga YA malah menyalahkan Tamara, yang menuding bahwa sang aktris adalah pihak yang paling lalai dalam kasus ini. Savira menyalahkan Tamara dan mengatakan jika YA bukan seorang pembunuh.

“Sy membenarkan adanya kelalaian tapi yang menjadi peran utama kelalaian itu harusnya ANDA @tamaratyasmara,” jelasnya.

Dia mengatakan Tamara mengetahui kebenarannya tentang YA yang sering dipercayakan untuk main bersama Dante. Namun, kondisi yang ada saat ini membuat seolah-olah YA diperlihatkan ingin membunuh Dante.

“Anda tahu kebenarannya. Yang anda percayakan untuk dititipin, ditemani main bersama anaknya juga, sekarang anda bikin seolah-olah sengaja ingin membunuh anak anda sendiri yang kenyataannya sudah sering anda titipin untuk dijaga dan bermain bersama,” imbuhnya.

keluarga pacar Tamara beri pembelaan © Instagram

foto: Instagram/@svrramadhani

Sebagai tambahan informasi, tersangka YA akan dikenai pasal berlapis atas meninggalnya Dante. YA akan dijerat pasal 76c KUHP terkait dengan undang-undang untuk perlindungan anak. Selain itu juga, pihak kepolisian juga memakai pasal 349 KUHP yaitu pembunuhan berencana dan terancam hukuman seumur hidup.