Brilio.net - Kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) yang menyeret lima korporasi besar akhirnya membuahkan pengembalian dana fantastis ke negara. Kejaksaan Agung berhasil menyita uang senilai Rp11,8 triliun dari perusahaan-perusahaan yang terlibat, termasuk Wilmar Group.
Direktur Penuntutan Kejagung, Sutikno, menjelaskan bahwa uang senilai Rp11,8 triliun tersebut merupakan pengembalian dari lima perusahaan terdakwa. Menurutnya, angka itu mencerminkan besarnya kerugian negara akibat kasus korupsi fasilitas ekspor CPO.
“Bahwa dalam perkembangan lima terdakwa korporasi tersebut mengembalikan uang kerugian negara yang ditimbulkannya, yaitu Rp11.880.351.802.619,” ujar Sutikno dalam konferensi pers, Selasa (17/6).
Angka penyitaan ini menjadi sorotan karena disebut melampaui kasus-kasus korupsi besar sebelumnya. Sutikno bahkan menyebutnya sebagai nilai sitaan terbesar sepanjang sejarah penegakan hukum di Indonesia.
“Barangkali hari ini merupakan preskon terhadap penyitaan uang dalam sejarahnya, ini yang paling besar,” ungkapnya.
Tumpukan uang bernilai triliunan rupiah itu langsung dipamerkan Kejagung sebagai bukti keberhasilan penanganan kasus mega korupsi ini. Dokumentasi visualnya pun diunggah melalui akun TikTok resmi @kejaksaan.ri.
Berikut ini potret gunungan uang Rp11,8 triliun hasil sitaan Kejagung dari kasus CPO Wilmar Group, dirangkum brilio.net dari TikTok @kejaksaan.ri, Rabu (18/6).
1. Uang-uang pecahan Rp 100 ribu itu dikelompokkan dan dibungkus dalam plastik bening, per plastik senilai Rp1 miliar. Dengan total Rp 11,8 triliun, maka ada 11.800 bungkus uang.
foto: TikTok/@kejaksaan.ri
2. Angka Rp11,8 triliun tersebut berasal dari lima perusahaan sawit besar yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus ekspor CPO tahun 2022.
foto: TikTok/@kejaksaan.ri
3. Mereka adalah PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
foto: TikTok/@kejaksaan.ri
4. Dari total nilai tersebut, PT Wilmar Nabati Indonesia tercatat menyumbang nominal paling besar yaitu Rp7,3 triliun. Disusul oleh PT Multimas Nabati Asahan yang menyetor Rp3,9 triliun, sedangkan sisanya berasal dari tiga korporasi lainnya.
foto: TikTok/@kejaksaan.ri
5. Putusan pengadilan terhadap para terdakwa korporasi sempat menuai sorotan karena seluruhnya dinyatakan lepas dari tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging).
foto: TikTok/@kejaksaan.ri
6. Meski begitu, Kejagung tetap melanjutkan proses hukum dengan menempuh upaya kasasi ke Mahkamah Agung.
foto: TikTok/@kejaksaan.ri
7. Nilai fantastis tersebut dihitung berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta kajian Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM. Total kerugian negara mencakup kerugian keuangan, keuntungan ilegal, serta dampak ekonomi nasional akibat praktik korupsi ini.
foto: TikTok/@kejaksaan.ri
Recommended By Editor
- Kejagung pertimbangkan periksa Nadiem Makarim terkait kasus korupsi laptop Rp9,9 Triliun
- Anak dan istri jadi saksi di persidangan, Zarof Ricar merasa keberatan
- Dugaan korupsi laptop Chromebook Rp9,9 T, Nadiem Makarim siap diperiksa Kejagung
- Kejagung cekal 3 eks stafsus Nadiem Makarim terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Rp9,9 Triliun
- Dugaan korupsi Chromebook Rp9,9 Triliun di Kemendikbud, Kejagung buka peluang periksa Nadiem Makarim