Ade Sugianto adalah sosok yang tak asing lagi di dunia politik Tasikmalaya. Lahir pada 26 Februari 1966, ia telah mengukir namanya sebagai Bupati Tasikmalaya selama dua periode. Sebagai kader senior dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), perjalanan politiknya dimulai jauh sebelum ia menjabat bupati.

Namun, dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mendiskualifikasi pencalonannya. Keputusan ini diambil karena MK menilai bahwa Ade telah menjabat selama dua periode, sehingga tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri lagi.

Perhitungan masa jabatan Ade dimulai sejak 5 September 2018, saat ia menggantikan Uu Ruzhanul Ulum yang terpilih sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat. Dengan masa jabatan lebih dari 2,5 tahun dalam satu periode, Ade dianggap telah menyelesaikan dua periode jabatan.

Riwayat pendidikan Ade Sugianto

Ade menempuh pendidikan dasar di SD Karikil 1 Tasikmalaya dan lulus pada 1980. Ia melanjutkan ke SMP Negeri 6 Tasikmalaya hingga lulus pada 1983, dan kemudian ke SMA Negeri 1 Tasikmalaya, menyelesaikan pendidikan pada 1986.

Setelah menyelesaikan pendidikan menengah, Ade melanjutkan studi di Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIP) Tasikmalaya, meraih gelar Sarjana Ilmu Pemerintahan (S.IP) pada 2003. Pendidikan ini menjadi bekal penting dalam karier politiknya, terutama dalam memahami tata kelola daerah dan kebijakan publik.

Karier politik

Karier politik Ade dimulai sejak 1986 dengan aktif di Partai Demokrasi Indonesia (PDI) sebagai Koordinator Kecamatan hingga 1988. Setelah PDI bertransformasi menjadi PDI Perjuangan (PDIP), Ade terus menanjak dalam kariernya. Ia pernah menjabat sebagai Wakil Ketua DPC PDIP Kabupaten Tasikmalaya (2000-2005) dan kemudian Ketua DPC PDIP Kabupaten Tasikmalaya hingga 2024.

Kariernya di pemerintahan dimulai ketika terpilih sebagai anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya. Puncak kariernya adalah saat menjabat sebagai Wakil Bupati Tasikmalaya (2016-2018) mendampingi Uu Ruzhanul Ulum. Setelah Uu terpilih sebagai Wakil Gubernur, Ade secara otomatis menjadi Bupati Tasikmalaya.

Ia kembali terpilih sebagai Bupati Tasikmalaya untuk periode 2021-2025 pada Pilkada 2020. Namun, pencalonannya untuk periode ketiga dalam Pilbup 2024 dibatalkan oleh MK karena dianggap telah menyelesaikan dua periode jabatan.

Penghargaan dan prestasi selama menjabat bupati

Selama menjabat, Ade Sugianto meraih berbagai penghargaan atas kinerjanya dalam pembangunan daerah.

Beberapa penghargaan yang diterima antara lain:

  • BKN Award 2020 -- Penghargaan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) atas implementasi SAPK dan pemanfaatan CAT dalam seleksi ASN.
  • Anugerah Meritokrasi 2021 dan 2022 -- Penghargaan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk penerapan sistem merit dalam manajemen ASN.
  • Lencana Bakti Desa 2022 -- Penghargaan dari Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) RI atas upayanya dalam pembangunan desa.
  • Anugerah Satyalancana Wira Karya 2023 -- Penghargaan dari Presiden RI atas kontribusinya di bidang pemerintahan daerah.
  • Baznas Award 2024 -- Sebagai kepala daerah pendukung pengelolaan zakat terbaik di Indonesia.

Penghargaan ini mencerminkan komitmennya dalam pembangunan daerah, khususnya dalam birokrasi, desa, dan tata kelola pemerintahan.

Penyebab diskualifikasi di Pilbup Tasikmalaya 2024

Pada Pilbup Tasikmalaya 2024, Ade Sugianto maju kembali sebagai calon Bupati berpasangan dengan Iip Miftahul Paoz, namun pencalonannya digugat ke MK.

Pasangan Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi menggugat pencalonan Ade ke Mahkamah Konstitusi. Dalam putusan Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025, MK memutuskan bahwa Ade telah menjabat lebih dari 2 tahun 6 bulan dalam satu periode, sehingga masa jabatannya dihitung sebagai satu periode penuh.

Dengan masa jabatan 2021-2025, Ade telah menyelesaikan dua periode, dan tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri lagi sesuai Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.