Brilio.net - Roy Suryo akan menempuh jalur hukum terkait tagihan aset Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) yang dilayangkan kepadanya melalui surat nomor 513/SET.BIII/V/2018 tertanggal 1 Mei 2018. Dalam surat tersebut, mantan Menpora sekaligus politisi Partai Demokrat itu disebut belum mengembalikan sebanyak 3.226 unit Barang Milik Negara (BMN) yang merupakan aset Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Surat tersebut pun ramai diperbincangkan publik. Isinya, Roy diminta untuk mengembalikan BMN setelah tidak lagi menjabat sebagai Menpora.

roy suryo aset © 2018 berbagai sumber

Terkait hal ini, kader Partai Demokrat tersebut menyebut dirinya telah difitnah dan siap menempuh jalur hukum. Dirinya pun telah menunjuk kuasa hukum untuk menyelesaikan tuduhan tersebut.

Melalui akun Twitter @KRMTRoySuryo2 seperti dilansir brilio.net Rabu (5/9), Roy mengungkapkan tudingan masih membawa aset negara tersebut mustahil ia lakukan. Surat tersebut merupakan fitnah tak berdasar di tahun-tahun politik.

roy suryo aset © 2018 berbagai sumber

foto: Twitter/@KRMTRoySuryo2

"Tweeps, Ini tahun Politik, Saya dituduh melakukan hal yg mustahil secara Logika, Karena sudah ke Fitnah, Saat ini saya menunjuk Kuasa Hukum," tulis Anggota DPR RI dari fraksi PD ini. Dia menunjuk Tigor P Simatupang dari M. Tigor P. Simatupang, SH and Associates sebagai kuasa hukumnya.

Sebelumnya, Roy Suryo menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono selama kurang lebih 1,5 tahun sejak awal 2013 hingga masa kepemimpinan SBY berakhir.

Roy juga menyinggung soal ulah warganet yang membully dirinya.