Brilio.net - Sidang kasus dugaan penistaan agama kembali digelar Selasa (14/3). Sidang ke-14 kali ini mendengarkan saksi ahli pidana dari UGM Yogyakarta Edward Omar Sharif Hiariej. Keterangan saksi dipersoalkan oleh pengacara GNPF-MUI, Nasrul Nasutuon.

Nasrul mengatakan, ada catatan dalam kesaksian saksi ahli keempat yang dihadirkan terdakwa Ahok. Saksi Edward awalnya hendak didatangkan oleh JPU namun batal dan kemudian malah dihadirkan oleh pihak Ahok.

"Awal di BAP, dia (Edward) tak memberikan penjelasan secara rinci apakan ini (kasus) masuk kategori unsur pidana ataukah tidak, masih ragu-ragu. Itulah yang membuat JPU tak menghadirkannya," ujarnya pada wartawan di Kementan, Jaksel, Selasa (14/3) usai sidang.

Edward justru dihadirkan ke persidangan oleh pengacara Ahok namun tetap dia melihat kesaksiannya itu masih tak jelas. Sebab, Edward menyebutkan di persidangan kali ini, kalau Ahok tak memenuhi unsur niat untuk menistakan agama.

"Tapi saat dikonfirmasi dalam BAP, dia bilang apabila diperlihatkan dalam video-video lainnya, maka unsur niat itu sudah terpenuhi. Jadi satu sisi mengatakan belum, satu sisi mengatakan sudah terpenuhi," tuturnya.

Sementara itu usai sidang, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), terdakwa kasus dugaan penistaan agama ini, mengatakan saksi ahli pidana dari UGM Yogyakarta, Edward Omar Sharif Hiariej sudah mendapatkan persetujuan dari JPU.

"Pada waktu itu (sidang sebelumnya) JPU mengatakan tak perlu hadirkan beliau dan akhirnya kuasa hukum kami menanyakan, apakah boleh kuasa hukum mendatangkan saksi dari BAP. Saat itu, JPU mempersilakan dan hakim pun mempersilakan," katanya.

Salah satu tim kuasa hukum Ahok mengatakan sidang minggu depan akan menghadirkan empat orang saksi ahli untuk meringankan kliennya. "Selasa depan ada empat ahli dari berbagi bidang, namanya akan kami susulkan kemudian dan dalam koordinasi dengan JPU," ujar salah satu anggota tim kuasa hukum.