Pemerintah, melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), telah memutuskan untuk menghidupkan kembali penjurusan IPA, IPS, dan Bahasa di tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA). Keputusan ini diungkapkan oleh Mendikdasmen Abdul Mu'ti, yang menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA).
TKA sendiri akan menjadi salah satu pertimbangan penting dalam penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi. Rencananya, tes ini akan mulai diuji coba pada bulan November 2025 untuk siswa kelas 12 atau kelas 3 SMA.
"TKA itu nanti berbasis mata pelajaran untuk membantu para pihak, terutama murid yang melanjutkan ke perguruan tinggi. Jadi, jurusan akan kami hidupkan lagi, dan akan ada jurusan IPA, IPS, dan Bahasa," jelas Mu'ti.
Dalam TKA, siswa dari ketiga jurusan tersebut akan diwajibkan mengikuti mata pelajaran tertentu, seperti Bahasa Indonesia dan Matematika, ditambah dengan mata pelajaran khusus sesuai jurusan. Misalnya, siswa jurusan IPA bisa memilih tambahan tes Fisika, Kimia, atau Biologi, sedangkan siswa IPS dapat memilih Ekonomi, Sejarah, dan mata pelajaran lain dalam rumpun ilmu sosial.
Mu'ti berharap bahwa dengan kembalinya penjurusan ini, TKA dapat memberikan gambaran yang lebih jelas tentang kemampuan murid dan kesesuaian mereka dengan program studi di perguruan tinggi.
"Kemampuan akademik seseorang akan menjadi landasan ketika ingin melanjutkan ke perguruan tinggi di jurusan tertentu," tambahnya.
Kemendikdasmen juga berharap bahwa TKA dapat menjadi alat tes yang valid dan terstandar bagi perguruan tinggi dalam mempertimbangkan kelulusan calon mahasiswa baru.
Penjurusan Sempat Dihapus
Sejak diberlakukannya Kurikulum Merdeka, sistem pendidikan di Indonesia mengalami perubahan signifikan, termasuk penghapusan jurusan IPA, IPS, dan Bahasa di tingkat SMA. Keputusan ini diambil untuk menghadirkan pendidikan yang lebih inklusif dan adaptif, memberikan ruang bagi pengembangan karakter dan kompetensi siswa sesuai minat mereka.
Anindito Aditomo, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, menjelaskan bahwa Kurikulum Merdeka dirancang agar siswa dapat memilih kombinasi mata pelajaran yang lebih fleksibel, dengan bimbingan dari guru BK. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikburistek) No 12 Tahun 2024, diuraikan bahwa struktur mata pelajaran untuk siswa SMA kelas 11 dan 12 terbagi menjadi dua kelompok utama: kelompok mata pelajaran umum yang wajib diikuti dan kelompok mata pelajaran pilihan yang sesuai dengan minat siswa.
Setiap sekolah SMA, MA, atau yang sederajat diharuskan menyediakan setidaknya tujuh mata pelajaran pilihan, dengan alokasi waktu pembelajaran yang jelas. Misalnya, untuk mata pelajaran Prakarya dan Kewirausahaan, dialokasikan 2 jam pelajaran per minggu untuk kelas 11 dan 64 jam pelajaran per tahun untuk kelas 12.
Recommended By Editor
- Mendikdasmen ungkap konsep baru PPDB, apakah sistem zonasi dihapus?
- Beda lulusan luar negeri vs dalam negeri di dunia kerja, benarkah beban dan gajinya tak sama?
- Dulu jadi buruh pabrik kini diangkat jadi rektor, mengenal Mundakir dulu belajarnya sambil angon sapi
- Mendikdasmen ubah sistem guru tak perlu mengajar 24 jam dalam seminggu, begini ketentuan terbarunya
- Belajar di luar atau dalam negeri, mana yang lebih diminati siswa saat ini?
































