Tahun 2026 akan menjadi tahun yang penuh dengan liburan! Pemerintah telah menetapkan total 17 hari libur nasionaldan 8 hari cuti bersama yang bisa kamu nikmati. Keputusan ini diambil melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) dari beberapa kementerian, termasuk Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Agama, serta Kementerian Ketenagakerjaan.

Menko PMK Pratikno menjelaskan bahwa cuti bersama ini adalah hasil diskusi lintas kementerian yang telah disepakati. "Untuk tahun 2026, kita sepakat untuk menetapkan delapan hari cuti bersama," ujarnya dalam sebuah konferensi pers di Jakarta.

Berikut adalah rincian cuti bersama yang telah ditetapkan:

  1. Senin, 16 Februari 2026 - Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
  2. Rabu, 18 Maret 2026 - Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
  3. Jumat, 20 Maret 2026 - Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah
  4. Senin, 23 Maret 2026 - Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah
  5. Selasa, 24 Maret 2026 - Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah
  6. Jumat, 15 Mei 2026 - Kenaikan Yesus Kristus
  7. Kamis, 28 Mei 2026 - Idul Adha 1447 Hijriah
  8. Kamis, 24 Desember 2026 - Kelahiran Yesus Kristus

Daftar Libur Nasional 2026

Dalam SKB 3 Menteri, berikut adalah daftar hari libur nasional yang ditetapkan:

  1. 1 Januari: Tahun Baru 2026 Masehi
  2. 16 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W
  3. 17 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
  4. 19 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
  5. 21-22 Maret: Idul Fitri 1447 Hijriah
  6. 3 April: Wafat Yesus Kristus
  7. 5 April: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
  8. 1 Mei: Hari Buruh Internasional
  9. 14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
  10. 27 Mei: Idul Adha 1447 Hijriah
  11. 31 Mei: Hari Raya Waisak 2570 BE
  12. 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
  13. 16 Juni: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1448 Hijriah
  14. 17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan
  15. 25 Agustus: Maulid Nabi Muhammad S.A.W
  16. 25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus

Cuti Bersama untuk ASN

Menurut Menteri PANRB Rini Widyantini, cuti bersama ini juga berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017. "Nanti akan dikeluarkan Keputusan Presiden untuk cuti bersama ASN," ungkapnya.

Kesepakatan yang Adil

Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa keputusan ini sangat adil bagi semua penganut agama. "Islam mendapatkan lima hari libur, Kristen Katolik-Protestan empat hari, Hindu satu hari, Buddha satu hari, dan Konghucu satu hari," jelasnya. Dengan begitu, diharapkan semua pihak dapat menikmati liburan dengan baik.

Wakil Menteri Tenaga Kerja Afriansyah Noor menambahkan bahwa keputusan ini telah melalui kesepakatan tim teknis dari berbagai kementerian. "Kami sudah sepakat delapan hari sebagai cuti bersama, semoga semua berjalan lancar di tahun 2026," tutupnya.