Brilio.net - Presiden Joko Widodo telah mengumumkan terkait hari libur Lebaran 2022 dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 H. Dalam siaran langsung melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jokowi menetapkan cuti bersama sekaligus libur nasional untuk memperingati hari raya Idulfitri.

"Bapak, ibu, saudara sekalian. Pemerintah telah menetapkan libur nasional, hari raya idul fitri 1443 H pada tanggal 2 dan 3 mei 2022," katanya dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (6/4).

Bersamaan dengan itu, Jokowi juga mengumumkan cuti bersama yang jatuh pada 29 April sampai 6 Mei 2022.

"Dan juga menetapkan cuti bersama idul fitri yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022. Keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih rinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait," terangnya.

Pada kesempatan itu juga, Jokowi tetap mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada terhadap ancaman Covid-19. Meski sejumlah peraturan bepergian telah dilonggarkan, namun masyarakat tetap diminta untuk melakukan vaksinasi dan booster untuk menghindari hal yang tak diinginkan.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah mengumumkan bahwa perjalanan mudik dan salat tarawih di masjid sudah diperbolehkan. Kelonggaran ini tentu saja diatur dengan syarat tertentu. Bagi yang hendak mudik bisa melakukan perjalanan tanpa syarat tes antigen, namun harus sudah divaksin dua kali dan booster.

Diperkirakan jumlah pemudik tahun ini mencapai 85 juta orang. Pemudik dari Jabodetabek diperkirakan sekitar 14 juta orang, dan yang akan menggunakan kendaraan pribadi diperkirakan sebanyak 47 persen.