Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti baru saja mengumumkan bahwa mulai Tahun Ajaran 2025/2026, akan ada empat jalur dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Keputusan ini diambil untuk memastikan semua anak mendapatkan kesempatan yang sama dalam mengakses pendidikan berkualitas.

"Sekolah adalah tempat di mana anak-anak dari berbagai latar belakang sosial, suku, etnis, dan agama bisa berinteraksi dan belajar bersama," ungkap Mu'ti saat konferensi pers di Jakarta. Ini adalah langkah penting untuk menciptakan inklusi dan kohesi sosial di kalangan siswa.

Keempat jalur dalam SPMB ini dirancang berdasarkan evaluasi mendalam terhadap sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang telah berlangsung dari 2017 hingga 2024. Jalur-jalur tersebut meliputi:

  • Jalur Domisili: Menyasar siswa yang tinggal dekat dengan sekolah.
  • Jalur Prestasi: Terdiri dari prestasi akademik, non-akademik, dan kepemimpinan.
  • Jalur Afirmasi: Dikhususkan untuk siswa dari keluarga kurang mampu.
  • Jalur Mutasi: Untuk siswa yang orang tuanya pindah tugas.

Di tingkat Sekolah Dasar (SD), kuota untuk jalur domisili ditetapkan minimal 70%, jalur afirmasi 15%, jalur mutasi maksimal 5%, dan jalur prestasi tidak ada kuota minimal. Sementara itu, untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP), kuota jalur domisili adalah 40%, afirmasi 20%, prestasi 25%, dan mutasi 15%.

Untuk Sekolah Menengah Atas (SMA), kuota jalur domisili, afirmasi, dan prestasi masing-masing ditetapkan minimal 30%, sedangkan jalur mutasi maksimal 5%. Mu'ti menekankan bahwa pemerintah daerah harus memastikan jumlah siswa yang diterima sesuai dengan kapasitas sekolah.

Dalam SPMB 2025, tes kemampuan akademik tidak lagi menjadi syarat wajib. Siswa yang ingin mengikuti tes ini bisa melakukannya, tetapi hasilnya tidak akan menjadi penentu kelulusan. "Yang mau ikut silakan, yang tidak mau ya tidak masalah," kata Mu'ti.

Jalur domisili kini lebih fleksibel, memungkinkan siswa dari provinsi atau kabupaten berbeda untuk mendaftar di sekolah terdekat. Jalur prestasi juga akan mempertimbangkan prestasi di bidang seni dan olahraga, serta kepemimpinan di organisasi sekolah seperti OSIS.

Mu'ti juga menegaskan bahwa sekolah tidak boleh menerima siswa melebihi kuota yang telah ditetapkan. Jika kuota sudah terpenuhi, siswa yang tidak diterima bisa mendaftar di sekolah swasta terakreditasi. Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah praktik jual beli bangku yang merugikan.

"Kami berharap kebijakan ini dapat memberikan solusi dan mencegah masalah di masa depan," tutup Mu'ti dengan penuh harapan.