Brilio.net - Dua orang pimpinan Kerajaan Agung Sejagat atau Keraton Agung Sejagat diringkus Ditreskrimum Polda Jateng. Mereka yakni Totok Santosa (42) dan Fanny Aminadia (41). Keduanya ditangkap lantaran kegiatan yang diselenggarakan Kerajaan Agung Sejagat di Desa Pogung, Jurutengah, Bayan, Purworejo dianggap sudah membuat resah masyarakat.

"Dua orang yang mengaku Raja dan Permaisuri sudah kami lakukan upaya paksa penangkapan. Penangkapan tentunya setelah melewati pemeriksaan 10 saksi," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna seperti dikutip brilio.net dari merdeka.com, Rabu (15/1).

Dia menyebut penangkapan berdasar pemeriksaan saksi, bahwa yang bersangkutan telah diduga melanggar pasal 14 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

"Barang siapa menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat di hukum maksimal 10 tahun dan atau pasal 378 KUHP tentang penipuan," jelasnya.

Raja & Ratu Kerajaan Agung Sejagat ditangkap, dianggap meresahkan © 2020 twitter.com

foto: Twitter/@aritsantoso

Dari hasil penggeledahan lokasi tempat kejadian oleh petugas menemukan sejumlah barang bukti dan alat bukti.

"Kami sita barang bukti KTP pelaku serta dokumen palsu kartu. Dokumen palsu itu nantinya untuk mencetak kartu untuk perekrutan anggota baru," jelasnya.

Hingga kini, pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polres Purworejo. Petugas memasang garis polisi lokasi yang dijadikan keraton untuk pengembangan lebih lanjut.

"Pelaku dalam pemeriksaan petugas terkait motif munculnya Keraton Agung Sejagad yang dideklarasikan oleh pelaku," tandas Iskandar.