Brilio.net - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2) malam.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Putri Candrawathi divonis hukuman penjara selama 20 tahun.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, seperti dikutip brilio.net dari ANTARA.

Hakim menyatakan bahwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam memaparkan pertimbangan, Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono mengatakan bahwa majelis hakim meyakini bahwa Putri Candrawathi menghendaki pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga. Hakim juga menyimpulkan bahwa Putri Candrawathi terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

 

 

putri candrawathi divonis 20 tahun © merdeka.com

foto: Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Dalam menyusun putusan, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal-hal yang memberatkan, di antaranya, Putri Candrawathi sebagai istri Ferdy Sambo dan pengurus Bhayangkari sudah seharusnya menjadi contoh bagi para Bhayangkari.

Selain itu, hakim juga menilai bahwa Putri Candrawathi tidak berterus terang di dalam persidangan dan perbuatannya menimbulkan kerugian.

"Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian yang besar," terang hakim.

Lebih lanjut, majelis hakim juga menilai bahwa tidak ada hal-hal yang meringankan. Vonis terhadap Putri Candrawathi ini lebih berat dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Rabu (18/1).

Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Putri Candrawathi, dengan tuntutan penjara delapan tahun.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun,” ucap Jaksa Penuntut Umum Didi Aditya Rustanto saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta.