PT Timah Tbk baru saja mengambil langkah tegas dengan memecat salah satu karyawannya, DCW, setelah ia mengkritik pelayanan BPJS Kesehatan di media sosial. Keputusan ini diambil setelah perusahaan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap tindakan DCW.
"Kami sampaikan bahwa PT Timah Tbk telah menetapkan sanksi pemutusan hubungan kerja terhadap yang bersangkutan," ungkap Anggi Siahaan, Kepala Bidang Komunikasi PT Timah Tbk, dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (6/2).
Anggi menegaskan bahwa keputusan ini merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam menegakkan aturan dan etika kerja. Ia juga menyatakan bahwa DCW tidak lagi memiliki hubungan dengan PT Timah Tbk.
"Kegiatan media sosial pribadi yang bersangkutan tidak lagi dikaitkan dengan PT Timah Tbk sebagai perusahaan," tambah Anggi.
Lebih jauh, Anggi mengimbau semua pegawai PT Timah Tbk untuk menjadikan kasus ini sebagai pelajaran berharga agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. "Junjung tinggi etika dan patuhi peraturan yang berlaku. Kami juga meminta semua pihak untuk tidak berspekulasi lebih jauh terkait peristiwa ini," ujarnya.
Anggi menekankan bahwa PT Timah Tbk menjunjung tinggi nilai-nilai etika, harmoni, dan sikap saling menghormati. "Kami sangat menyesalkan kegaduhan yang timbul akibat peristiwa ini," tandasnya.
Kontroversi di media sosial
DCW, seorang karyawati PT Timah, menjadi sorotan publik setelah mengunggah konten yang menyindir pengguna BPJS yang sedang antre. Dalam video yang viral, ia terlihat mengenakan kerudung dan kemeja putih, sambil tertawa sinis dan mengucapkan kata-kata sindiran.
"Ngantre ya dek, BPJS ya," katanya sambil goyang-goyangkan badan, diiringi tawa. "Awww BPJS. Masih honorer ya, ah kasian deh. Kebetulan saya kan. Saya enggak ngantre deh pasien prioritas," tambahnya sambil menunjukkan logo perusahaan tempatnya bekerja.
Setelah video tersebut viral, Anggi Siahaan mengonfirmasi bahwa wanita tersebut adalah DCW, karyawan PT Timah.
Proses Klarifikasi
Anggi menjelaskan bahwa pihak perusahaan telah memanggil DCW untuk memberikan klarifikasi terkait konten tersebut. "Hari pertama respon publik meningkat, tim HC perusahaan langsung sigap memanggil yang bersangkutan," ujarnya.
Namun, proses pemeriksaan sempat terhambat karena hari libur. Anggi memastikan bahwa proses tetap akan dilanjutkan sesuai dengan aturan yang berlaku di perusahaan.
"Pemanggilan sudah disampaikan kepada yang bersangkutan. Namun tersela hari libur. InsyaAllah proses tetap akan dilaksanakan dengan tidak lama," tambahnya.
Menanggapi kejadian ini, PT Timah Tbk juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak yang merasa terganggu. "Terpenting adalah ke depan perusahaan terus fokus melakukan pembenahan internal, termasuk edukasi terkait penggunaan media sosial yang bijak," tutup Anggi.
Recommended By Editor
- Iuran BPJS Kesehatan kelas 3 Harvey Moeis dan Sandra Dewi dibayari Pemprov Jakarta, kenapa bisa?
- Harvey Moeis dan Sandra Dewi terdaftar BPJS kelas 3, sejak kapan?
- Iuran BPJS kesehatan kelas 1, 2, dan 3 alami perubahan pada Desember 2024, ini daftar tarif terbarunya
- Tak hanya berobat gratis, BPJS juga tanggung 10 layanan skrining kesehatan ini, begini cara aksesnya
- Cara efektif bayar tunggakan BPJS Kesehatan secara online, cepat dan antiribet