Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, baru saja mengungkapkan bahwa ada kemungkinan iuran BPJS Kesehatan akan mengalami penyesuaian mulai tahun 2026. Menurutnya, keuangan BPJS Kesehatan untuk tahun 2025 masih dalam kondisi baik dan mampu membiayai layanan kesehatan, sehingga tidak ada kenaikan tarif iuran untuk tahun tersebut.

"Saya sudah berbicara dengan Bapak, dan menurut perhitungan kami bersama Bu Menkeu, untuk tahun 2025 seharusnya aman. Namun, di tahun 2026, kemungkinan besar akan ada penyesuaian tarif," ujar Budi saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.

Dia menambahkan bahwa pembahasan mengenai penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan tahun 2026 masih berlangsung antara Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, dan BPJS Kesehatan. Budi menekankan bahwa pemerintah belum menetapkan besaran kenaikan tarif iuran untuk tahun tersebut.

"Belum ada angka yang pasti. Saya akan segera menghadap Bu Ani (Menkeu Sri Mulyani) setelah semua hitung-hitungan sudah siap," jelasnya.

Budi juga memastikan bahwa penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan tidak ada hubungannya dengan penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). "Enggak, enggak, enggak ada hubungannya sama KRIS," tegas Budi.

Isu mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan memang mencuat seiring dengan adanya rencana penerapan KRIS. Selain itu, ada juga kekhawatiran tentang defisit anggaran BPJS Kesehatan yang dapat mempengaruhi kelangsungan layanan.

Namun, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan bahwa aset neto BPJS Kesehatan masih dalam kondisi sehat meskipun ada risiko defisit. Dia menjelaskan bahwa tingginya kepercayaan publik dan meningkatnya penggunaan layanan BPJS Kesehatan menjadi faktor penyebab risiko tersebut.

Saat ini, sekitar 1,7 juta orang menggunakan layanan BPJS Kesehatan setiap harinya. Ali Ghufron memastikan bahwa pihaknya mampu membayar rumah sakit dengan lancar hingga tahun 2025. Untuk informasi lebih lanjut, berikut adalah rincian iuran peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri:

  • BPJS Kesehatan Kelas 1: Rp150.000 per bulan
  • BPJS Kesehatan Kelas 2: Rp100.000 per bulan
  • BPJS Kesehatan Kelas 3: Rp35.000 per bulan