Brilio.net - Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin sebagai pasangan presiden dan wakil presiden terpilih pada pemilu 2019, kubu Prabowo-Sandi menghormati keputusan dari hasil sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Melalui Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN), Andre Rosiade memastikan Prabowo dan Sandiaga tak akan membawa masalah Pilpres 2019 ke Mahkamah Internasional. Baginya, mahkamah tersebut tak memiliki kewenangan untuk menangani sengketa Pilpres.

"Sikap Pak Prabowo dan Pak Sandi sudah jelas kemarin disampaikan bahwa meskipun kecewa tetap menghormati putusan Mahkamah Konstitusi. Tentu hal tersebut juga menjadi isyarat jika Pak Prabowo dan Pak Sandi mematuhi putusan MK," kata Andre dilansir dari liputan6.com.

Bagi Andre, gugatan sengketa Pilpres di MK adalah langkah hukum terakhir.

"Sebagai seorang negarawan dan warga negara yang patuh hukum, Pak Prabowo dan Pak Sandi tentu mematuhi hasil MK," ungkapnya.

Andre menambahkan, tim hukum BPN juga telah menyarankan agar masalah pilpres ini tidak dibawa ke Mahkamah Internasional dan Prabowo pun mengikuti saran tersebut.

"Pada prinsipnya ini langkah konstitusional terakhir. Kami lihat tidak ada langkah hukum yang relevan untuk membawa ke tingkat Mahkamah Internasional. Kami tidak sarankan itu karena legal standing bukan ranah Mahkamah Internasional," beber Andre.