Brilio.net - Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusannya menyatakan menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno, terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden 2019.

"Amar putusan mengadili, menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, yang dilansir dari liputan6.com, Jumat (28/6).

Mengingat semuanya sudah ditetapkan, maka langkah selanjutnya adalah menentukan berbagai hal yang dianggap penting. Salah satunya adalah rapat pleno.

Dilansir dari liputan6.com, Jumat (28/6), Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengharapkan kedua pasangan capres-cawapres, baik Jokowi-Ma'ruf maupun Prabowo-Sandi dapat menghadiri rapat pleno terbuka penetapan presiden dan wakil presiden terpilih pada Minggu(30/6).

"Kami harapkan kedua paslon dapat hadiri penetapan pasangan calon terpilih," kata Ketua KPU, Arief Budiman saat konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta.

Tak hanya kedua pasangan capres-cawapres saja yang akan diundang dalam kegiatan tersebut, pihaknya juga mengundang partai politik peserta Pemilu 2019.

"Kami juga akan berikan kesempatan kepada masing-masing pasangan calon untuk memberikan sambutannya pada acara tersebut dan diberikan kesempatan konferensi pers. Kami harapkan kedua paslon bisa konferensi pers bersama. Mudah-mudahan kedua paslon punya waktu cukup," kata Arief seperti dikutip dari Antara.

Selain itu, pihaknya akan mengundang Bawaslu, DKPP serta mengundang kementerian atau lembaga yang akan menerima salinan putusan KPU, seperti Setneg, MA, MPR, DPR, MK.

"Kami juga mengundang kementerian/lembaga yang selama ini bekerja sama dengan KPU, seperti Kemendagri, TNI, Polri, Kemenlu," katanya.

Arief berharap para pihak yang diundang dapat hadir semua.