Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) baru saja mengeluarkan proyeksi yang cukup mengejutkan. Mereka memperkirakan bahwa total perputaran uang dari aktivitas judi online di Indonesia akan mencapai angka fantastis, yaitu Rp 1.100 triliun pada tahun 2025. Ini semua terjadi jika pemerintah tidak mengambil langkah-langkah untuk menghentikan aktivitas judi online yang semakin marak.

Angka ini jelas melonjak dibandingkan proyeksi tahun 2024 yang hanya mencapai Rp981 triliun. Bahkan, pada tahun lalu, berkat upaya pengendalian yang dilakukan oleh pemerintah bersama berbagai sektor, angka tersebut berhasil ditekan hingga hanya Rp359 triliun. Kerja sama ini melibatkan perbankan, regulator, dan tim khusus di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana, dalam Diskusi Publik bersama Katadata pada Selasa, (5/8), mengungkapkan, "Hal yang sama kita lakukan sekarang, terus saya ditanya lagi kan berapa sih prediksi akhir judi online di 2025? Kita sebutkan Rp 1.100 triliun." 

Perputaran uang di judi online di Indonesia memang mengalami lonjakan yang signifikan setiap tahunnya. Pada tahun 2017, perputaran dana masih berada di angka Rp 2,01 triliun, namun terus meningkat tajam. Pada tahun 2022, perputarannya mencapai Rp 327 triliun, dan pada 2023, kembali naik menjadi Rp 359 triliun. Jika pemerintah melakukan intervensi, diproyeksikan angka ini akan turun 37,23 persen menjadi Rp 205 triliun pada tahun 2025.

Ivan menekankan bahwa dengan adanya intervensi dari pemerintah, nilai perputaran judi online dapat ditekan. Hasil dari intervensi ini terlihat pada semester pertama tahun 2025, di mana perputaran dana judi online berhasil ditekan hingga hanya Rp 99,67 triliun, turun 43 persen dari semester pertama 2024 yang mencapai Rp 174,57 triliun.

"Tapi kita tekan secara radikal, kita sikat situsnya, sikat rekening situsnya, semester 1 terlihat sangat sukses, semester 1 hanya Rp 99 Triliun," jelasnya.

25.912 Rekening Terlibat Judi Online, OJK Minta Bank Segera Blokir

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta bank untuk memblokir 25.912 rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online. Data ini diterima dari Kementerian Komunikasi dan Digital.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (PBKN) OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa data tersebut digunakan sebagai dasar untuk menindak rekening yang teridentifikasi memiliki kaitan dengan aktivitas ilegal tersebut.

"OJK telah meminta Bank untuk melakukan pemblokiran terhadap 25.912 rekening dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital RI," kata Dian dalam konferensi pers RDKB Juli 2025, Senin (4/8).

OJK menilai tindakan ini sebagai bentuk komitmen untuk menjaga integritas sistem keuangan nasional. Selain pemblokiran, OJK juga meminta bank untuk melakukan pengembangan lanjutan terhadap laporan yang diterima.

Salah satunya dengan mengidentifikasi rekening lain yang memiliki kesamaan dengan data kependudukan, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), guna memperluas jangkauan pencegahan penyalahgunaan rekening oleh pelaku judi daring.

Bank juga diminta untuk menerapkan proses Enhanced Due Diligence (EDD) guna menilai dan memverifikasi lebih dalam transaksi atau nasabah yang terindikasi berisiko tinggi.

"Melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan serta melakukan Enhance Due Diligence (EDD)," ujarnya.