Brilio.net - Nama Farel Prayoga kembali menjadi sorotan, namun kali ini bukan karena prestasinya di dunia tarik suara. Ayah penyanyi cilik asal Banyuwangi itu, Joko Suyoto, ditangkap polisi atas dugaan keterlibatan dalam praktik judi online. Penangkapan dilakukan di kediamannya pada Selasa pagi, 10 Juni 2025.

Penangkapan itu juga sempat menyeret ibu Farel, Siti Mujayanah, yang ikut diamankan polisi sebagai saksi. Namun setelah diperiksa lebih lanjut, Siti dinyatakan tidak terlibat dalam aktivitas tersebut dan akhirnya dipulangkan. Penegasan soal peran masing-masing diberikan langsung oleh pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna menjelaskan bahwa hanya Joko yang terbukti kuat terlibat dalam aktivitas judi online. Dalam penyelidikan, hanya nama Joko yang muncul sebagai pelaku aktif, sedangkan istrinya hanya memberikan keterangan sebagai saksi.

Komang menegaskan keterlibatan Joko terlihat dari bukti-bukti yang telah dikantongi oleh penyidik. Salah satunya adalah temuan permainan judi online yang masih aktif di ponsel milik ayah Farel.

"Yang bersangkutan pada saat kita amankan beserta istrinya dari hasil pendalaman memang yang bermain ataupun yang indikasi kuat dalam permainan judul ini adalah JS yang lainnya hanya sebatas saksi saja," beber Komang Yogi Arya Wiguna pada Rabu (11/6).

Setelah diamankan, penyidik langsung melakukan pendalaman terhadap peran Joko, termasuk pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta perangkat komunikasi yang digunakannya. Dari proses itu, ditemukan aktivitas perjudian yang aktif dilakukan dari perangkat pribadinya.

Komang mengonfirmasi bahwa ponsel milik Joko menjadi salah satu barang bukti kunci dalam kasus ini. Isi ponsel tersebut memperlihatkan adanya aktivitas bermain judi online yang cukup jelas.

"Yang bersangkutan kami amankan dan kami lakukan pendalaman terhadap yang bersangkutan, saksi-saksi, dan juga alat komunikasinya. Memang ada aktivitas bermain daripada judi online ini di HP yang bersangkutan," terang Komang.

Kini Joko telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dia ditahan di Mapolresta Banyuwangi untuk proses hukum lebih lanjut.

Komang menjelaskan bahwa pihaknya menjerat tersangka menggunakan pasal pidana khusus tentang perjudian. Ancaman hukumannya tidak main-main, bisa mencapai satu dekade kurungan penjara atau denda dalam jumlah besar.

Ayah Farel Prayoga 'Ojo Dibandingke' terlibat judol © 2025 brilio.net

Ayah Farel Prayoga 'Ojo Dibandingke' terlibat judol
YouTube/pidioamatir5997

"Atas perbuatannya, JS kami jerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," tegas Komang.

Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap dana yang digunakan dalam aktivitas judi tersebut. Termasuk jumlah deposit yang dilakukan Joko pada platform judi online yang dia akses.

Kasus ini menambah daftar panjang pelaku judi online yang diamankan dalam beberapa waktu terakhir. Polisi terus mengembangkan penyelidikan untuk memastikan apakah ada jaringan lain yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.

Peristiwa ini tentu menjadi pukulan bagi keluarga Farel Prayoga yang selama ini dikenal luas di masyarakat. Publik menantikan proses hukum berjalan transparan, meski tetap berharap hal ini tak berdampak buruk terhadap karier sang anak.