Brilio.net - Belakangan ini akun-akun media sosial (medsos) bermunculan dengan unggahan-unggahan yang memprovokasi. Mulai dari penebaran hoax hingga isu SARA yang menjelek-jelekkan orang atau kelompok lain.

Tak ingin keadaan buruk ini berlarut-larut, akhirnya mabes Polri melalui Satgas Medsos Dittipid Siber pada Selasa (23/5) gencar melakukan pemburuan dan penangkapan terhadap admin akun-akun yang memprovokasi masyarakat ini. Salah satunya yang sudah berhasil diringkus yaitu Instagram dengan nama muslim_cyber1.

Dikutip brilio.net dari Tribatanews, portal berita Polri, Minggu (28/5) penangkapan pemilik akun medsos dengan yang diikuti 12 ribu follower ini, diketahui berinisial HP. Pria kelahiran Jakarta pada tanggal 19 Desember 1994 dengan alamat di Ciganjur Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

HP ditangkap HP ditangkap

foto: tribratanews.polri.go.id

Pelaku ditangkap di rumahnya Kelurahan Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan dengan barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu satu unit HP Xiaomi dan dua simcard berbeda di dalamnya. Cukup mengejutkan sebenarnya, mengetahui bahwa di balik akun tersebut ternyata seorang remaja yang masih berstatus pelajar.

Polisi mengatakan bahwa pihak berwajib menangkap tersangka karena telah mendistribusikan “fake chat” antara Kapolri dengan Kabid Humas PMJ tentang kasus HRS dan FH dan beberapa postingan atau capture yang mengandung unsur SARA melalui media sosial Instagram dengan nama akun muslim_cyber1.

Tersangka HP juga diduga telah melanggar pasal 45 (2) Jo Pasal 28 (2) UU No 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b angka 1 UU No 40 thn 2008 Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.