Brilio.net - Dalam kehidupan sehari-hari, terkadang pengetahuan awam bisa membuat kamu tertimpa masalah yang sama sekali tidak diinginkan. Lebih ngenes lagi, masalah tersebut menimpa bukan karena kesalahanmu, melainkan karena kamu nggak tahu kalau itu adalah hal yang salah.

Sama seperti momen dalam video yang ramai di TikTok baru-baru ini. Melalui akun @gubugbromo, pemilik akun ini membagikan momen saat seorang ibu begitu kebingungan karena ditimpa masalah yang masih belum sepenuhnya ia pahami.

Karena kurangnya literasi, ibu asal Kabupaten Malang ini terkena denda dari pihak PLN lantaran memindah meteran listrik di kebun tanpa izin terlebih dahulu.

Kronologi berawal saat si ibu membangun bangunan baru yang hendak dijadikan tempat usaha. Bangunan baru yang belum mempunyai akses listrik dari PLN ini awalnya ingin didaftarkan ke PLN agar dipasang meteran dan punya akses listrik sendiri.

pindahkan meteran pln tanpa izin didenda 58 juta TikTok

foto: TikTok/@gubugbromo

 

 

 

Namun, usaha pendaftaran ini tak kunjung bisa sementara saat itu si ibu harus segera memulai operasional usahanya dan sangat membutuhkan listrik.

Tak mau lama-lama menunggu, akhirnya si ibu menerima tawaran seseorang untuk memindahkan meteran listrik dari sebuah pondok yang berada di seberang kebun.

pindahkan meteran pln tanpa izin didenda 58 juta TikTok

foto: TikTok/@gubugbromo

"Ini waktu itu saya sebelum pandemi. Otomatis kan saya nggak bisa beroperasional (memulai usaha) gitu lho," kata ibu saat dirinya mengkonfirmasi hal tersebut kepada petugas PLN seperti dikutip brilio.net, Rabu (1/2).

Namun begitu, pihak PLN tetap tidak mentolerir praktek pemindahan meteran. Hal itu dianggap sebagai aktivitas ilegal dan PLN akan menindaknya dengan meminta denda kepada pelaku.

pindahkan meteran pln tanpa izin didenda 58 juta TikTok

foto: TikTok/@gubugbromo

Dilansir dari laman resmi PLN, pln.co.id pada Rabu (1/2), prosedur terkait meteran listrik, baik itu pemasangan daya, pemasangan sementara, atau mengurangi daya, harus dikerjakan oleh petugas PLN dengan mengajukan kepada mereka dengan narahubung yang sudah tersedia. Selain itu, permintaan pelayanan sudah bisa menggunakan aplikasi PLN di ponsel pintar.

Menurut PLN, biaya pindah meteran listrik sendiri tergantung hasil survei petugas ke lokasi. Hal tersebut sama seperti prosedur pengajuan pindah tiang listrik dan lain sebagainya.

pindahkan meteran pln tanpa izin didenda 58 juta TikTok

foto: TikTok/@gubugbromo

Oleh karenanya, biaya pindah meteran listrik bisa berbeda-beda. Umumnya biaya pindah meteran listrik dapat mencapai mulai dari Rp 400 ribu sampai Rp 500 ribu dan belum termasuk PPN 10 persen.

Si ibu yang telah melanggar prosedur dari PLN pun harus menerima akibatnya. Meski buah dari ketidaktahuan, pihak PLN tetap memberikan denda kepada si ibu dengan tagihan yang tidak main-main. Total tagihannya mencapai Rp 58 juta.

Kamu pernah mendengar atau mempunyai pengalaman yang sama? Hati-hati ya.

@gubugbromo Ada yang punya pengalaman yang sama? #gubugbromo suara asli - STMJ Gubug Bromo