Brilio.net - Puluhan ribu orang menandatangani petisi online mendesak Pemerintah untuk tetap mengikutsertakan Gloria Natapraja Hamel sebagai anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka). Petisi itu dibuat di situs change.org oleh Wahyu Yoga Pratama pada Senin (15/8). Hingga saat ini, sudah lebih dari 20.300 orang yang menandatangani petisi ini dari target 25.000 tanda tangan.

Seperti yang telah banyak diberitakan, Gloria dibatalkan menjadi anggota Paskibraka karena bermasalah dengan kewarganegaraannya dan memegang paspor Prancis.

Dalam keterangannya, Wahyu Yoga menujukan petisi itu ke Presiden Republik Indonesia. Selain itu, petisi tersebut juga ditembuskan ke Menteri Pemuda dan Olahraga Imah Nahrawi serta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Dalam petisinya, Wahyu Yoga mengutip UU No. 12 tahun 2006, Pasal 4 huruf d, Pasal 6 ayat 1, serta Pasal 21 ayat 1 sebagai landasan yuridis argumennya.

"Anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia, dari ayah atau ibu yang memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan sendirinya berkewarganegaraan Republik Indonesia," bunyi UU No. 12 Tahun 2006, Pasal 21 ayat 1.

Wahyu Yoga juga menyebut jika tak ada yang perlu dipermasalahkan dengan status kewarganegaraan Gloria. Sebab, gadis itu sudah menandatangani pernyataan bermaterai yang menyatakan jika dirinya memilih unutk menjadi Warga Negara Indonesia.

"Oleh karenanya, kami memohon agar Yang Terhormat Bapak Presiden Republik Indonesia mengijinkan saudari Gloria Natapraja Hamel menjalankan tugas sebagai anggota Pasukan Pengibar Bendera Nasional pada acara peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-71 yang akan dilaksanakan pada tanggal 17-Agustus-2016 di Istana Negara Jakarta," terangnya.