Brilio.net - Buni Yani hingga kini terus menjadi perbincangan di tengah memanasnya kasus penistaan agama yang dituduhkan kepada Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Buni Yani adalah orang yang diduga memotong peryataan Ahok di Kepulauan Seribu terkait Al-Maidah 51 dan menyebarnya ke media sosial. Ulahnya tersebut membuat gaduh masyarakat.

Belakangan, Buni Yani mengakui jika ada kata yang dihilangkannya dalam proses transkrip video Ahok tersebut. Alhasil, petisi yang meminta Buni Yani diproses hukum muncul sejak 2 November lalu di laman change.org. Petisi itu berjudul 'Jalankan Proses Hukum Buni Yani, Pengedit Transkrip dan Provokator'. Pada laman change.org, tertulis jika pembuat petisi adalah Paguyuban Diskusi.

"Buni Yani, seorang warga Depok yang mengaku sebagai mantan wartawan, peneliti dan dosen telah melakukan pengeditan transkrip video di mana Gubernur Ahok melakukan temu wicara dengan warga Kepulauan Seribu. Yang bersangkutan telah menghilangkan satu kata dari ucapan sang Gubernur yaitu kalimat "...DIBOHONGI *PAKAI* surat AlMaidah 51 menjadi DIBOHONGI Surat AlMaidah 51," tulis pembuat petisi itu pada bagian keterangan dikutip brilio.net, Senin (7/11).

Lebih lanjut, mereka menyebut jika hal ini tentu membuat penyimpangan makna kalimat sebenarnya dari ucapan Ahok. Akibat kesalahan transkrip Buni Yani, Ahok dituding banyak kalangan menjadi penista agama.

Petisi itu juga dikirimkan ke Presiden Joko widodo, Kapolri Tito Karnavian, dan Bareskrim Polda Metro Jaya dengan target ditandatangani 150.000 orang. Hingga berita ini dibuat, sudah ada 145.377 tanda tangan yang mendukung proses hukum Buni Yani.

Petisi Buni Yani © 2016 brilio.net

Sementara itu, sejak tanggal 5 November lalu, muncul petisi tandingan. Petisi berjudul 'Save Buni Yani: Stop Proses Hukumnya'. Target tanda tangan yang ingin didapatkan sekitar 15.000 tanda tangan atau 10% dari target petisi yang ingin Buni Yani diproses secara huykum. Hingga saat ini, sudah ada 13.585 tanda tangan dari target 15.000 tanda tangan tersebut.

"Buni Yani tidak bersalah dalam mengunggah video Bapak Gubernur Basuki Tjahya Purnama alias Ahok. Buni Yani hanya menjalankan tugasnya sebagai warga negara, akademisi dan peneliti media yang dijamin oleh kebebasan berpendapat sesuai dengan UUD 1945. Segala tuntutan kepadanya akan merupakan preseden yang buruk bagi penegakan hukum, kebenaran dan keadilan di Tanah Air," tulis akun Masyarakat Keadilan sebagai pengusul petisi tandingan itu.

Petisi tandingan itu pun ternyata mendapat banyak komentar beragam dari netizen. Ada yang ingin Buni Yani segera diproses hukum seperti Ahok.

"Buni Yani provokator, harus ditangkap. Dia telah mengedit video dengan menghilangkan kata pakai, sehingga makna dari isi video itu berubah, dan disertai dengan status provokator. Yg bilang tidak diedit videonya berarti belum menonton secara utuh video tersebut dan hanya ikut"an saja!" komentar akun Indah Sukma.

Nah, kalau menurutmu sendiri bagaimana?