Brilio.net - Aktivis Rocky Gerung memenuhi panggilan Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya, untuk dimintai klarifikasi kasus hukum yang menjeratnya. Dengan mengenakan kemeja bergaris biru putih dan jaket hitam, Rocky datang ke Mapolda Metro Jaya sekitar pukul 15.55 WIB didampingi oleh tim kuasa hukumnya termasuk mantan koordinator Kontras Haris Azhar.

Rocky yang tiba dengan santai, melontarkan senyum khasnya pada awak media. Ia mengaku tidak memiliki persiapan khusus untuk menghadapi agenda pemanggilannya hari ini

"Tidak ada persiapan khusus, ya lari pagi olahraga. Untuk menjawab pertanyaan ya siapkan jawaban," kata Rocky sebelum masuk ke Gedung Direktorat Reskrimsus dikutip Antara, Jumat (1/2).

Kendati demikian, Rocky menilai pemanggilannya ini masih masuk akal kendati tetap merasa ada unsur politis di dalamnya.

"Masih masuk akal negara yang panggil. Tapi begini setiap ada penundaan berarti ada manipulasi, kan rumusnya begitu," ujar Rocky menambahkan.

Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono menegaskan pemanggilan akademisi sekaligus aktivis Rocky Gerung bukan kriminalisasi, melainkan klarifikasi atas kasus yang menjeratnya.

"Ini undangan klarifikasi pak Rocky Gerung, oke bahwa yang pertama menyampaikan bahwa itu bukan kriminalisasi, tetapi adanya laporan atas nama pak Jack Lapian yang melaporkan Pak Rocky Gerung, makanya kemarin dari tim penyidik sudah mengundang untuk klarifikasi, tapi yang bersangkutan tak bisa hadir dan diundur hari ini setelah jumatan," kata Argo Yuwono.

Ia mengatakan, undangan klarifikasi tersebut adalah bertujuan untuk meminta keterangan dari pihak terlapor Rocky Gerung atas tuduhan dalam laporan yang disampaikan oleh Jack Lapian.

"Jadi ini adalah waktu dan ruang yang diberikan pada terlapor untuk mengklarifikasi laporannya, jadi ada pembelaan diri juga tentu dengan bukti-bukti yang dipersiapkan," kata Argo.

Rocky dimintai klarifikasi atas pelaporan dengan tuduhan penistaan agama oleh Jack Boyd Lapian pada 16 April 2018 lalu karena pernyataannya yang menyebut "kitab suci adalah fiksi" di salah satu acara televisi swasta.

Rocky dipanggil dengan status sebagai saksi terlapor atas laporan Jack yang tercatat dengan nomor LP/512/IV/2018/Bareskrim tertanggal 16 April 2018. Dalam laporannya Rocky disangkakan melanggar Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.

Selain laporan Jack, Rocky juga dilaporkan atas tuduhan yang sama oleh Permadi Aria alias Abu Janda pada 11 April 2018 ke Polda Metro Jaya. Laporan Abu Janda tertuang dengan nomor polisi TBL/2001/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 11 April 2018.