Bareskrim Polri baru saja mengumumkan bahwa penahanan terhadap SSS, seorang mahasiswi dari Institut Teknologi Bandung (ITB), telah ditangguhkan. Kasus ini berkaitan dengan unggahan meme yang melibatkan Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Keputusan ini diambil setelah adanya permohonan penangguhan dari orang tua SSS serta permintaan maaf yang disampaikan oleh SSS kepada kedua presiden tersebut.

Brigjen Trunoyudo, Karo Penmas Divisi Humas Polri, menjelaskan bahwa penangguhan ini dilakukan berdasarkan kewenangan penyidik. "Hari ini, penyidik telah memberikan penangguhan penahanan terhadap tersangka, berdasarkan permohonan dari penasihat hukum dan orang tuanya," kata Trunoyudo dalam konferensi pers yang diadakan di Mabes Polri, Jakarta Selatan

Menurut Trunoyudo, tindakan ini juga menunjukkan itikad baik dari SSS dan keluarganya, serta permohonan maaf yang ditujukan kepada Prabowo, Jokowi, dan pihak ITB. SSS sangat menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama. Penangguhan ini juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan, memberikan kesempatan bagi SSS untuk melanjutkan pendidikan di kampusnya.

"Penangguhan penahanan ini diberikan oleh penyidik tentunya mendasari yaitu pada permohonan dari tersangka melalui penasihat hukumnya serta dari orang tuanya. Juga permohonan maaf ditujukan kepada Bapak Prabowo dan Bapak Jokowi, serta kepada pihak ITB, di mana yang bersangkutan sangat menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya," jelas dia.

Trunoyudo menegaskan bahwa proses ini dilakukan secara prosedural, proporsional, dan profesional, dengan pendampingan dari tim kuasa hukum untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi.

Sebelumnya, SSS ditetapkan sebagai tersangka karena mengunggah meme yang menunjukkan Prabowo dan Jokowi dalam situasi yang tidak pantas. Menurut Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi A. Chaniago, SSS saat ini sudah ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri, dan penyidik masih mendalami kasus ini.

Di sisi lain, Kepala Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menyatakan bahwa Prabowo tidak pernah melaporkan kasus ini, dan justru mengajak masyarakat untuk bersatu. Ia mengingatkan bahwa ruang ekspresi seharusnya diisi dengan hal-hal yang bertanggung jawab, bukan penghinaan.

Amnesty International Indonesia juga mengkritik penangkapan SSS, menyebutnya sebagai bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi. Direktur Amnesty, Usman Hamid, menekankan bahwa ekspresi damai, meskipun ofensif, tidak seharusnya dianggap sebagai tindak pidana. Ia meminta agar SSS segera dibebaskan, karena tindakan polisi bertentangan dengan semangat kebebasan berpendapat yang dilindungi oleh hukum.