Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak pernah melaporkan berita atau ekspresi masyarakat yang dianggap menyudutkan dirinya. Menurutnya, Prabowo lebih memilih untuk menyuarakan persatuan dan mengajak masyarakat untuk saling merangkul.
Hasan menyampaikan hal ini sebagai tanggapan atas penangkapan seorang mahasiswi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) yang berinisial SSS, yang ditangkap karena mengunggah meme yang melibatkan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), dan Prabowo Subianto.
"Bapak Presiden sampai hari ini tidak pernah melaporkan, tidak pernah melaporkan pemberitaan, tidak pernah melaporkan ekspresi-ekspresi yang menyudutkan beliau," ungkap Hasan kepada wartawan di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Sabtu (10/5).
Dia juga menekankan bahwa seharusnya ruang ekspresi diisi dengan hal yang bertanggung jawab, bukan dengan penghinaan atau kebencian. "Kita tidak tahu, Pak Prabowo tidak mengadukan apa-apa. Walaupun kita menyayangkan, ruang ekspresi itu harus diisi dengan hal-hal yang bertanggung jawab," tambahnya.
Sarankan Kasus Hukum ke Polisi
Hasan juga menyerahkan kasus hukum mahasiswi ITB tersebut kepada pihak kepolisian. Namun, dia berpendapat sebaiknya mahasiswi tersebut dibina, mengingat usianya yang masih muda.
"Kalau ada pasal-pasalnya kita serahkan ke polisi. Tapi kalau dari pemerintah, lebih baik dibina, karena masih sangat muda," jelasnya.
Dia menambahkan bahwa mahasiswa yang sering memberikan kritik seharusnya diberikan pemahaman dan pembinaan, bukan hukuman. "Di negara demokrasi seperti Indonesia, wajar jika ada yang terlalu bersemangat dalam memberikan kritik kepada pemerintah," tuturnya.
Polisi Tangkap Pembuat Foto Meme Mirip Prabowo dan Jokowi
Polisi telah menangkap seorang perempuan berinisial SSS yang diduga membuat foto meme mirip Prabowo dan Jokowi. Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divisi Humas Polri, mengonfirmasi bahwa SSS telah ditangkap dan sedang dalam proses penyidikan.
"Membenarkan bahwa seorang perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses," ujar Trunoyudo. Dia juga menyebut bahwa SSS diduga melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Di media sosial, berita tentang penangkapan ini menjadi viral, dengan banyak pengguna yang membagikan informasi mengenai mahasiswi tersebut.
Tanggapan ITB dan Imbauan Bijak Bermedia Sosial
Institut Teknologi Bandung (ITB) telah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait penangkapan mahasiswinya. Nurlaela Arief, Direktur Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB, menyatakan bahwa pihak kampus tetap memberikan pendampingan kepada mahasiswi tersebut.
"Pihak kampus tetap memberikan pendampingan bagi mahasiswi," ujar Nurlaela. Orang tua mahasiswi juga telah datang ke ITB untuk menyampaikan permintaan maaf secara resmi kepada pihak universitas.
ITB menegaskan komitmennya untuk menjunjung tinggi nilai-nilai akademik dan kebebasan berekspresi yang bertanggung jawab. Sebagai bentuk tanggung jawab sosial, ITB mengimbau seluruh sivitas akademika untuk bijak dalam menggunakan media sosial dan mengedepankan etika di ruang publik digital.
Recommended By Editor
- Tahu-tahu ngeblank dan melamun tanpa sebab? Fix lagi terkena "ngang ngong" yang lagi viral
- Hasan Nasbi batal mundur dari Kepala PCO, ungkap alasannya
- Dua pekan lalu umumkan mundur, Hasan Nasbi kini kembali ngantor, sebut diperintahkan lanjut pimpin PCO
- Ternyata Prabowo sudah tunjuk juru bicara sebelum Hasan Nasbi mundur
- Perjalanan karier Hasan Nasbi dari konsultan politik hingga mengundurkan diri dari Kepala PCO
- Mundur dari Kepala PCO, Hasan Nasbi: Kalau ada persoalan di luar kemampuan, kita harus tahu diri