Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) memerlukan dana yang tidak sedikit, yaitu sekitar Rp 400 triliun. Dengan perhitungan, setiap koperasi akan mendapatkan pembiayaan antara Rp 3-5 miliar. Hal ini diungkapkan oleh Destry Anna Sari, Deputi Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi Kemenkop, dalam wawancara dengan Liputan6.com.

Menurut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025, ada beberapa sumber modal yang akan digunakan untuk membentuk Koperasi Desa Merah Putih. Sumber-sumber tersebut meliputi anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), anggaran pendapatan dan belanja desa (APBD), dana desa, serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Destry juga menambahkan bahwa sebagian dari dana desa akan digunakan untuk pembentukan Kopdes Merah Putih. Proses ini didorong oleh Presiden Prabowo Subianto, di mana pemerintah akan meminjam dana dari himpunan bank milik negara (Himbara) dan melunasi utang tersebut setiap kali dana desa dicairkan.

"Himbara diharapkan dapat memberikan dana talangan. Setiap kali anggaran dana desa cair, sebagian akan digunakan untuk membayar cicilan ke Himbara," jelas Destry.

Dengan skema ini, pemerintah tidak perlu mengalokasikan anggaran baru untuk pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. "Ibu Menteri Keuangan sudah menegaskan bahwa ini tidak menciptakan anggaran baru, melainkan menggunakan anggaran yang sudah ada," tegasnya.

Selain itu, pembentukan Koperasi Desa Merah Putih juga akan melibatkan kolaborasi dari berbagai instansi, termasuk kementerian dan pemerintah daerah. "Sesuai dengan Inpres 9/2025, ada 18 kementerian/lembaga yang terlibat. Semua sudah terkoordinasi," kata Destry.

Dalam proses ini, aset eksisting yang ada di berbagai daerah, seperti kebun, hutan, dan bangunan yang tidak terpakai, juga akan dimanfaatkan. Destry menambahkan bahwa kehadiran Koperasi Desa Merah Putih akan membuka peluang pemanfaatan area bersama lintas instansi dan BUMN/BUMD, meskipun skenario ini masih dalam pembahasan.

Di sisi lain, Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa legalitas pendirian Koperasi Desa Merah Putih harus selesai pada akhir Juni 2025. Hal ini penting sebagai landasan hukum untuk pembentukan 80 ribu koperasi.

"Pembentukan ini harus cepat, akhir Juni harus sudah selesai. Ini mengenai kelembagaan, bukan fisiknya. Tim kami akan segera melakukan konsolidasi," ujarnya.

Budi Arie juga menyebutkan bahwa pembentukan 80 ribu Koperasi Desa Merah Putih akan dilakukan secara bertahap. "Membangun koperasi itu tidak bisa instan, perlu waktu untuk evaluasi lokasi dan bangunan," tambahnya.