Olahraga padel kini semakin populer di kalangan masyarakat urban Jakarta. Namun, dengan popularitas ini, muncul pertanyaan: mengapa olahraga padel dikenakan pajak hiburan sebesar 10%? Mari kita bahas lebih dalam.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah memberikan penjelasan mengenai kebijakan ini melalui berbagai regulasi yang ada.
Regulasi Pajak Hiburan yang Sudah Ada
Pengenaan pajak untuk aktivitas hiburan, termasuk olahraga seperti padel, bukanlah hal baru. Ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 dan diperkuat oleh UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam regulasi tersebut, hiburan mencakup berbagai bentuk tontonan, pertunjukan, permainan, dan keramaian yang dikenakan biaya. Olahraga seperti renang, tenis, squash, dan futsal sudah jelas disebut sebagai objek pajak hiburan dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 13 Tahun 2010, yang diperbarui melalui Perda Nomor 3 Tahun 2015.
UU HKPD dan Klasifikasi Pajak Baru
Perubahan besar datang dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD). Dalam UU ini, diperkenalkan klasifikasi baru, yaitu Pajak atas Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Salah satu objek PBJT adalah jasa hiburan dan olahraga permainan yang dilakukan di tempat khusus, termasuk olahraga padel.
Menariknya, olahraga padel tidak termasuk dalam kategori hiburan mewah, sehingga tarif pajak yang dikenakan hanya 10%. Ini lebih rendah dibandingkan PPN sebesar 11% dan jauh di bawah tarif 75% yang dikenakan pada hiburan eksklusif.
Ketentuan Baru dari Pemprov DKI
Pemprov DKI Jakarta menegaskan ketentuan ini melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, yang menetapkan bahwa persewaan ruang dan alat olahraga adalah objek PBJT. Aturan teknisnya diperinci dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025.
Dalam keputusan tersebut, jenis olahraga permainan yang dikenai pajak mencakup pusat kebugaran (seperti yoga, zumba, pilates), tempat panjat tebing, sasana tinju, jetski, hingga lapangan padel. Hingga pertengahan 2025, terdapat tujuh lapangan padel di Jakarta yang telah terdaftar sebagai wajib pajak PBJT.
Pajak untuk Keadilan dan Pembangunan Publik
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa pemungutan pajak ini dilakukan berdasarkan asas keadilan. Olahraga padel dikenakan pajak agar sejajar dengan jenis olahraga permainan lainnya yang sudah lama dikenakan pungutan serupa.
"Tidak perlu khawatir. Tetaplah berolahraga demi kesehatan, dan mari bergotong royong membayar pajak untuk kebaikan bersama," ujar Lusiana. Ia juga mengutip pernyataan filsuf Amerika Serikat, Oliver Wendell Holmes Jr.: "Saya senang membayar pajak, karena dengan itu, saya turut membiayai peradaban." Seluruh pajak yang dikumpulkan, kata Lusiana, akan digunakan sebesar-besarnya untuk pelayanan dan kepentingan publik warga Jakarta.
Recommended By Editor
- Pemerintah hapus sanksi telat lapor SPT imbas libur Lebaran dan Nyepi
- Yoo Yeon Seok diperiksa terkait sengketa pajak 7 miliar won, agensi pastikan tak ada penggelapan
- Cara mudah lapor SPT Tahunan 2024, panduan lengkap untuk wajib pajak
- Inul Daratista klarifikasi pajak akun YouTube Rp450 juta padahal sudah lama tak aktif
- Menteri Keuangan Sri Mulyani umumkan PPN tidak naik 2025, ini 5 kebijakan baru yang resmi berlaku
- Viral perbedaan kondisi jalan perbatasan Indonesia dan Malaysia, warganet sentil soal PPN 12 persen