Pemerintah Indonesia baru saja mengumumkan keputusan penting terkait pajak. Dalam rangka merayakan Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, mereka memutuskan untuk menghapus sanksi atas keterlambatan membayar pajak dan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 yang dikeluarkan pada tanggal 25 Maret 2025.

Menurut Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, kebijakan ini memberikan relaksasi bagi wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) terkait keterlambatan pembayaran pajak penghasilan (PPh) Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP untuk tahun pajak 2024.

"Meskipun pembayaran dilakukan setelah tanggal jatuh tempo, yaitu antara 31 Maret 2025 hingga 11 April 2025, tidak akan dikenakan denda," jelas Dwi, seperti dilansir oleh Antara pada Rabu (27/3).

Penghapusan sanksi administratif atau denda keterlambatan ini berlaku tanpa diterbitkannya Surat Tagihan Pajak (STP). Dwi menambahkan bahwa keputusan ini diambil karena batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama untuk Nyepi dan Lebaran Idulfitri yang berlangsung cukup lama hingga 7 April 2025.

"Kondisi ini berpotensi menyebabkan keterlambatan pembayaran pajak dan lapor SPT. Pemerintah ingin memberikan kepastian hukum dan berlaku adil bagi wajib pajak," tambah Dwi.

Untuk informasi lebih lengkap mengenai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 79/PJ/2025, Anda bisa mengakses dan mengunduhnya di laman pajak.go.id.

Cara Melapor SPT Tahunan Secara Online

 

Berikut adalah langkah-langkah untuk melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-Filing:

  1. Akses situs DJP Online di djponline.pajak.go.id.
  2. Login menggunakan NIK/NPWP/NITKU, password, dan kode keamanan.
  3. Pilih menu 'Lapor' dan layanan 'e-Filing'.
  4. Pilih 'Buat SPT'. Ikuti langkah-langkah yang tertera di sistem DJP Online.

Pastikan Anda sudah memiliki EFIN (Elektronik Filing Identifikasi Nomor) sebelum memulai proses pelaporan. Jika lupa EFIN, Anda bisa melakukan pemulihan melalui situs DJP Online.

Pengecualian Pelaporan SPT

Pemerintah hapus sanksi telat lapor SPT imbas libur Lebaran dan Nyepi

foto: Liputan6.com

Beberapa kategori wajib pajak dikecualikan dari kewajiban pelaporan SPT. Berikut adalah beberapa kriteria umum, namun kriteria pasti akan ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak dan mengikuti peraturan yang berlaku:

  • Wajib pajak orang pribadi yang tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
  • Wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
  • Wajib pajak orang pribadi yang memiliki NPWP hanya untuk keperluan administratif.
  • Wajib pajak orang pribadi yang bertempat tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari dalam setahun.

Selalu kunjungi situs resmi DJP untuk informasi terbaru mengenai pengecualian pelaporan SPT.

Ingat: Informasi ini valid per tanggal 27 Maret 2025. Peraturan dan kebijakan perpajakan dapat berubah sewaktu-waktu, jadi pastikan untuk selalu memeriksa informasi terbaru dari sumber resmi.

Jangan sampai ketinggalan batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2025! Pastikan Anda memahami kewajiban dan hak Anda sebagai wajib pajak. Jika masih ragu atau mengalami kendala, jangan sungkan untuk menghubungi kantor pajak terdekat atau mengakses layanan helpdesk DJP.