Brilio.net - Mengendarai kendaraan memang harus fokus. Sebab di jalan raya semua pengendara memacu kendaraannya dengan cepat. Seringkali juga terjadi banyak kecelakaan akibat pengendara kurang fokus. Tapi kenyataannya, masih banyak pengendara motor yang melakukan kegiatan lain saat berkendara.

Seringkali kedapatan orang ditilang ketika bermain handphone saat sedang naik motor. Selain itu, sudah menjadi pemandangan biasa kalau pengendara motor memacu kendaraannya sambil merokok. Ya, aksi ini juga sering menimbulkan korban akibat bara api yang terbang dan mengenai pengendara lain di belakanganya.

Nah, baru-baru ini muncul peraturan baru yang mengatur aktivitas pengendara motor di jalan raya. Salah satunya adalah dilarang merokok saat naik motor karena dinilai mengganggu konsentrasi dan bisa membahayakan orang lain.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 tahun 2019 pasal 6 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat.

Dilansir brilio.net dari laman liputan6, Senin (1/4), ada beberapa poin yang terdapat di pasal 6 tersebut. Poin tersebut antara lain pengemudi menggunakan pakaian sopan, bersih dan rapi, pengemudi berperilaku ramah dan sopan, serta pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai motor.

Aturan ini juga sempat diunggah oleh akun Instagram @dishubdiy beberapa waktu lalu. Pada ilustrasi yang diunggah, tertulis caption kalau pengendara yang kedapatan merokok akan didenda sebesar Rp 750 ribu. Padahal dalam Peraturan Menteri yang disebutkan di atas tidak tercantum tentang besaran denda yang dikenakan kepada pelanggar.

merokok naik motor didenda © berbagai sumber

foto: Instagram/@dishubdiy

"Selamat siang #SobatBerkendara, apakah anda pernah menjumpai perokok yang merokok saat naik motor? Kini hal tersebut dilarang lho. Dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan, atau denda paling banyak Rp 750.000. Yuk, matikan rokok agar konsentrasi tetap terjaga," imbau akun @dishubdiy. Menurut pantauan, unggahan akun @dishubdiy yang menyatakan kalau pelanggar peraturan ini bakal didenda sebanyak Rp 750 ribu telah dihapus.

Sementara itu, dari penelusuran brilio.net, aturan mengenai denda Rp 750 ribu ini tercantum dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di Pasal 283 disebutkan, Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Adapun isi Pasal 106 yang dimaksud adalah, Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.