Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, baru saja mengumumkan bahwa iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak akan mengalami kenaikan hingga tahun 2026. Menurutnya, setidaknya hingga pertengahan tahun depan, peserta tidak perlu khawatir tentang kenaikan iuran ini.
Purbaya menyampaikan hal ini setelah adanya kepastian tambahan anggaran sebesar Rp 20 triliun untuk BPJS Kesehatan. Namun, ia menegaskan bahwa keputusan mengenai kenaikan iuran tidak hanya bergantung pada tambahan anggaran tersebut.
"Sampai tahun depan sepertinya belum ada rencana untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan, setidaknya sampai pertengahan tahun depan," ungkap Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Kamis (23/10).
Dia juga menekankan bahwa keputusan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan akan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat. Jika ekonomi masyarakat sudah mulai membaik, maka ada kemungkinan untuk melakukan penyesuaian iuran bagi peserta.
"Kita lihat gini, kalau untuk otak-atik iuran itu kita lihat kondisi masyarakat dulu. Kalau ekonominya udah agak bagus baru mereka boleh otak-atik iuran," jelasnya.
Purbaya juga menyoroti pentingnya pertumbuhan ekonomi sebagai salah satu indikator. Ia menyebutkan bahwa pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi dari 6 persen akan menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan ini.
Belum lama ini, Purbaya juga menyatakan bahwa iuran BPJS Kesehatan tidak akan naik pada tahun ini, tetapi ada kemungkinan untuk tahun depan. Ia menjelaskan bahwa saat ini kondisi ekonomi baru mulai pulih, sehingga keputusan untuk menaikkan iuran tidak akan dilakukan dalam sisa waktu tahun 2025 ini.
"Saya bilang gini, ini kan ekonomi baru mau pulih, belum lari, kita jangan utak-atik dulu sampai ekonominya pulih," tambahnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, pada Rabu (22/10).
Purbaya menjelaskan bahwa keputusan mengenai kenaikan iuran akan mempertimbangkan beberapa indikator, termasuk pertumbuhan ekonomi minimal 6 persen dan kemudahan masyarakat dalam mendapatkan pekerjaan. "Baru kita pikir menaikkan beban masyarakat, kalau sekarang belum," ucapnya.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan kenaikan iuran BPJS Kesehatan di tahun 2026, Purbaya mengatakan bahwa ia akan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi yang membaik. "Tahun depan kalau ekonomi tumbuh di atas 6,5 persen, gimana? Artinya masyarakat cukup kuat untuk menanggung bersama dengan pemerintah," tuturnya.
Purbaya juga menekankan bahwa pembahasan mengenai kemungkinan kenaikan iuran BPJS Kesehatan masih dalam tahap awal dan belum ada kesimpulan yang dicapai. "Belum, itu (kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan), biar mereka ngitung," ujarnya di Gedung Bursa Efek Indonesia, pada Kamis (9/10).
Ia menjelaskan bahwa pembahasan terkait BPJS sudah sempat dibicarakan, tetapi belum dilakukan secara mendalam. "Ada, tapi belum final. Baru permukaannya aja jadi belum bisa dibawa, didiskusikan ke media, jadi belum clear," tutupnya.
Recommended By Editor
- Tunggakan BPJS Kesehatan akan dihapus, simak kategori peserta yang dapat manfaat ini
- Pemerintah bakal hapus tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan, Menkeu Purbaya anggarkan Rp20 Triliun
- Iuran BPJS Kesehatan bakal naik di 2026, Sri Mulyani ungkap alasannya
- Aturan baru OJK soal biaya klaim asuransi kesehatan berlaku 2026, apa dampaknya untuk masyarakat?
- Wanita ini ngeluh dapat pelayanan buruk saat lahiran pakai BPJS, curhatannya tuai nyinyiran emak-emak
- Heboh iuran BPJS kesehatan naik, Menkes Budi Gunadi beri penjelasan
































