Tarif listrik per kWh di Indonesia memang bervariasi, tergantung pada golongan pelanggan dan daya listrik yang digunakan. Nah, berita baiknya, untuk periode April hingga Juni 2025, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik non-subsidi. Keputusan ini diambil demi menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha di tengah kondisi ekonomi yang cukup menantang saat ini.
"Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 tetap, yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode triwulan I tahun 2025, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah, " kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia.
Jadi, tarif listrik per kWh yang berlaku tetap sama seperti periode kuartal I tahun 2025. Untuk pelanggan rumah tangga bersubsidi, tarif listrik per kWh dimulai dari Rp 415 untuk daya 450 VA hingga Rp 605 untuk daya 900 VA.
Sementara itu, bagi rumah tangga non-subsidi, tarifnya jauh lebih tinggi, mulai dari Rp 1.352 untuk daya 900 VA hingga Rp 1.699,53 untuk daya di atas 6.600 VA. Ini menunjukkan perbedaan yang cukup signifikan antara pelanggan bersubsidi dan non-subsidi.
Tak hanya rumah tangga, tarif listrik juga bervariasi untuk sektor bisnis, pemerintah, dan industri. Misalnya, untuk bisnis dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA, tarifnya adalah Rp 1.444,70 per kWh.
Rincian Tarif Listrik per kWh
Berikut adalah rincian tarif listrik per kWh untuk beberapa golongan pelanggan pada periode Mei 2025:
- Rumah Tangga Bersubsidi:
- 450 VA: Rp 415/kWh
- 900 VA: Rp 605/kWh
- Rumah Tangga Non-Subsidi:
- 900 VA: Rp 1.352/kWh
- 1.300 VA: Rp 1.444,70/kWh
- 2.200 VA: Rp 1.444,70/kWh
- 3.500 VA - 5.500 VA: Rp 1.699,53/kWh
- > 6.600 VA: Rp 1.699,53/kWh
- Bisnis dan Pemerintah:
- B-2/TR (6.600 VA - 200 kVA): Rp 1.444,70/kWh
- P-1/TR (kantor pemerintah 6.600 VA - 200 kVA): Rp 1.699,53/kWh
- P-3/TR (penerangan jalan umum > 200 kVA): Rp 1.699,53/kWh
- Industri:
- I-3/TM (> 200 kVA): Rp 1.114,74/kWh
- I-4/TT (> 30.000 kVA): Rp 996,74/kWh
Faktor-faktor yang Mempengaruhi Tarif Listrik
Menurut Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan. Ini mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, seperti kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 ditetapkan menggunakan realisasi parameter ekonomi makro bulan November 2024 hingga Januari 2025, di mana secara akumulasi seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik.
Recommended By Editor
- Tahu-tahu ngeblank dan melamun tanpa sebab? Fix lagi terkena "ngang ngong" yang lagi viral
- Diskon listrik 50% hingga 23 Mei 2025 untuk pelanggan PLN, cek detailnya!
- Tak ada akses listrik di kampung, wanita asal Papua ini punya cara kreatif untuk bisa ngeprint
- 6 Jenis saklar berdasarkan tempat dan pemasangannya
- 5 Macam sistem transmisi berdasarkan tegangan yang disalurkan