Brilio.net - Pernahkah kamu mendapati rekening bank yang selama ini jarang atau bahkan tidak pernah digunakan tiba-tiba dibekukan? Belakangan ini, berita tentang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang membekukan rekening nganggur alias rekening dormant ramai diperbincangkan di kalangan masyarakat.

Kebijakan ini bukan tanpa alasan; PPATK mengungkap bahwa banyak rekening yang tidak aktif selama tiga bulan atau lebih disalahgunakan untuk kegiatan ilegal seperti pencucian uang dan judi online. Dengan langkah pembekuan ini, PPATK berupaya menjaga integritas sistem keuangan Indonesia sekaligus melindungi hak-hak nasabah yang sebenarnya tidak terlibat dalam praktik tersebut.

PPATK menegaskan bahwa rekening yang dibekukan bukan berarti dana yang ada hilang. Kebijakan penghentian sementara transaksi pada rekening dormant ini diberlakukan berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selain sebagai bentuk pencegahan, pembekuan ini juga berfungsi sebagai pemberitahuan resmi kepada nasabah, ahli waris, maupun perusahaan bahwa rekening tersebut masih tercatat aktif meskipun tidak pernah digunakan. Jika ada nasabah yang merasa rekeningnya dibekukan tanpa alasan yang jelas, PPATK menyediakan mekanisme keberatan untuk mengaktifkan kembali rekeningnya setelah dilakukan pemeriksaan yang ketat.

Kebijakan ini pun menjadi sinyal penting bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik jual beli rekening yang belakangan marak. Rekening dormant seringkali menjadi media dalam berbagai tindak pidana seperti deposit judi online dan pencucian uang. Dengan membekukan rekening yang tidak aktif, PPATK berusaha meminimalisir penyalahgunaan tersebut sekaligus memperkuat sistem pengawasan keuangan nasional.

Namun demikian, ada beberapa cara yang bisa kamu lakukan untuk tetap aman dan mengantisipasi pembekuan rekening, seperti rutin bertransaksi minimal sekali dalam tiga bulan dan segera melakukan reaktivasi ke bank jika memang rekening kamu diblokir.

Definisi rekening dormant

Rekening dormant adalah rekening yang tidak melakukan transaksi apapun dalam jangka waktu tertentu, biasanya mulai dari 3 hingga 12 bulan tergantung kebijakan bank. Saat menjadi dormant, rekening akan dibekukan untuk transaksi, tapi saldo tetap aman.

Alasan pembekuan oleh PPATK

PPATK menemukan fakta banyak rekening dormant dimanfaatkan untuk tindak pidana, khususnya pencucian uang dan judi online. Oleh karena itu, pembekuan dilakukan untuk mencegah kerugian publik dan menjaga kredibilitas sistem keuangan.

Prosedur jika rekening kamu terblokir

Nasabah yang merasa rekeningnya dibekukan bisa mengajukan keberatan melalui formulir online resmi yang disediakan PPATK. Setelah proses verifikasi dan pendalaman data oleh bank dan PPATK, rekening dapat diaktifkan kembali dalam 5 hingga 20 hari kerja, tergantung kelengkapan dokumen.

Tips menghindari pembekuan rekening

- Lakukan transaksi minimal satu kali setiap tiga bulan.

- Rajin cek status rekening melalui internet banking, ATM, atau ke cabang bank.

- Simpan data dokumen identitas dan informasi rekening agar bila diperlukan dapat langsung mengajukan verifikasi.

- Hindari jual beli rekening karena sangat berisiko disalahgunakan dan berujung pemblokiran.

Dampak dan kewajiban nasabah

Rekening yang dibekukan tetap menyimpan dana kamu dengan aman. Namun akses transaksi akan dihentikan sementara sampai proses klarifikasi selesai. Ini menjadi kewajiban nasabah untuk aktif menjaga status rekeningnya agar tidak terindikasi dormant.

Pertanyaan seputar PPATK

1. Apa itu rekening dormant dan mengapa bisa dibekukan oleh PPATK?

Rekening dormant adalah rekening yang tidak melakukan transaksi dalam jangka waktu tertentu (minimal 3 bulan). PPATK membekukan untuk mencegah penyalahgunaan rekening yang bertujuan untuk tindak pidana pencucian uang dan judi online.

2. Apakah dana saya hilang ketika rekening dibekukan?

Tidak. Dana tetap aman dan tidak hilang. Pembekuan hanya menghentikan sementara transaksi sampai rekening diaktifkan kembali setelah proses verifikasi.

3. Bagaimana cara mengaktifkan kembali rekening yang dibekukan?

Nasabah dapat mengajukan keberatan dengan mengisi formulir online resmi dan menjalani proses verifikasi di bank. Setelah itu rekening bisa diaktifkan kembali dalam waktu maksimal 20 hari kerja.

4. Berapa lama rekening dormant bisa dibekukan oleh PPATK?

Pembekuan bersifat sementara, biasanya maksimal 5 hari kerja dan bisa diperpanjang sampai 15 hari kerja jika ada data yang perlu dilengkapi.

5. Apa risiko jika saya membeli atau menjual rekening bank?

Praktik jual beli rekening sangat berisiko disalahgunakan untuk aktivitas ilegal dan bisa menyebabkan rekening dibekukan secara permanen oleh PPATK sebagai bagian dari penegakan hukum.