Brilio.net - Dunia maya digegerkan dengan video pria yang mengungkapkan akan memenggal kepala Presiden Jokowi. Video tersebut diambil saat berlangsungnya demo di depan kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Jumat (10/5). Atas aksinya ini, pria dalam video tersebut dicari oleh polisi.

Pencarian itu pun berbuah hasil. Dilansir brilio.net dari Antara, Senin (13/5), Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary Syam Indradi menyebutkan tersangka pengancam penggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi), Hermawan Susanto alias HS, ditangkap dalam pelariannya karena lokasi penangkapan adalah kediaman kerabat yang bersangkutan.

"Yang bersangkutan melarikan diri setelah sebelumnya mengetahui apa yang disampaikan dalam video itu menjadi viral," ujar Ade di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin.

Sejatinya, kata Ade, yang bersangkutan tinggal di kawasan Palmerah, Jakarta Barat dan saat penangkapan yang bersangkutan tengah beristirahat.

Setelah melakukan penangkapan, polisi kemudian melakukan penggeledahan di kediaman HS di Palmerah. Dari sana, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa jaket, tas, serta ponsel genggam.

"Saat kita mencari barang bukti, tersangka mengaku menyimpannya di Palmerah. Akhirnya kita mendapatkan barang buktinya itu di Palmerah," ucap Ade.

pemenggal kepala jokowi © 2019 brilio.net berbagai sumber

foto: Twitter/@petersms

 

Sebelumnya, polisi menetapkan HS jadi tersangka setelah video yang berisi dirinya mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo dalam aksi Demonstrasi di depan Bawaslu beberapa hari lalu. Akhirnya HS diringkus di Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (12/5) pagi.

HS yang diduga mengancam presiden seperti dalam video yang viral di media sosial, ditangkap di rumah kerabatnya di Parung, sekitar pukul 08.00 WIB oleh tim dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Hermawan hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif dan tengah menyelidiki motif dari tindakan yang bersangkutan. Pria kelahiran 8 Maret 1994 tersebut diduga melakukan ujaran bernada ancaman pembunuhan pada simbol negara yakni presiden saat berada di tengah aksi demonstrasi di depan kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada Jumat (10/5) sekitar pukul 14.40 WIB.

HS dijerat dengan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana di bidang ITE dengan modus Pengancaman Pembunuhan terhadap Presiden RI yang sedang viral di media sosial saat sekarang ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 KUHP dan Pasal 27 ayat 4 junto pasal 45 ayat 1 UU RI no 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE.