Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menerima ratusan laporan mengenai dugaan gratifikasi yang melibatkan penyelenggara negara selama perayaan Hari Raya Idul Fitri. Hingga tanggal 7 Mei, KPK mencatat ada 802 laporan yang masuk, seperti yang disampaikan oleh Plt Jubir KPK, Budi Prasetyo, di Gedung KPK pada Rabu (7/5).
Budi menjelaskan bahwa dugaan gratifikasi ini berasal dari 135 instansi dan dilaporkan oleh 631 pelapor. Total nilai gratifikasi yang dilaporkan diperkirakan mencapai Rp506 juta. "Jumlah objek gratifikasi dari seluruh laporan tersebut adalah 954 dengan total nilai taksirannya sebesar Rp506 juta," ungkap Budi.
KPK sebelumnya telah memberi peringatan kepada semua penyelenggara negara untuk tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun selama Hari Raya. Namun, bagi mereka yang sudah terlanjur menerima, KPK meminta agar segera melapor. "Diimbau untuk melaporkan kepada KPK atau kepada pengelola gratifikasi di masing-masing instansi," tambah Budi.
Selanjutnya, objek gratifikasi yang diterima akan dilelang oleh KPK bekerja sama dengan instansi pemerintah, dan hasil lelang tersebut akan menjadi sumbangsih penerimaan negara bukan pajak (PBBP) untuk recovery aset negara.
KPK: Gratifikasi Bukan Rezeki
KPK juga mengingatkan para guru dan dosen bahwa gratifikasi bukanlah rezeki. Peringatan ini disampaikan dalam rangka Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2025. "
Harus dibedakan mana rezeki dan mana gratifikasi," kata Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, setelah menghadiri acara peringatan Hardiknas di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Jumat (2/5/2025).
Wawan menambahkan bahwa KPK rutin melakukan sosialisasi dan kampanye mengenai gratifikasi kepada para guru dan dosen.
"Kami melakukan webinar setiap tiga bulan sekali untuk meningkatkan kapasitas mereka mengenai antikorupsi, termasuk kepada kepala sekolah dan dosen-dosen," jelasnya. Webinar berikutnya akan diadakan pada 15 Mei 2025.
Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, menegaskan pentingnya edukasi terkait gratifikasi.Ibnu menegaskan bahwa KPK tidak pernah berhenti memberikan edukasi tentang gratifikasi dan pendidikan antikorupsi. Ia menjelaskan bahwa edukasi ini penting, terutama dalam konteks pendidikan, karena dapat mempengaruhi penilaian siswa atau mahasiswa.
"Tadinya akan memberikan nilai yang tidak lulus, tetapi karena ada gratifikasi, maka dia memberikan suatu kelulusan. Ini mencerminkan tidak adanya keadilan atau sesuatu yang koruptif," ujarnya. Oleh karena itu, pihaknya terus mendorong agar gratifikasi dapat dilaporkan kepada KPK.
Recommended By Editor
- Tahu-tahu ngeblank dan melamun tanpa sebab? Fix lagi terkena "ngang ngong" yang lagi viral
- Hasto Kristiyanto ditahan KPK, Megawati perintahkan kader tak berkomentar kasus Hasto
- Isi sprindik KPK soal Hasto Kristiyanto diduga jadi tersangka kasus suap
- KPK berhasil tangani 597 kasus korupsi, segini uang yang berhasil dikembalikan ke negara
- 4 Kontroversi Firli Bahuri Ketua KPK pilihan DPR
- 7 Seleb ini beri dukungan demo mahasiswa tolak RUU KUHP & UU KPK