Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini melakukan penyitaan terhadap satu unit mobil milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK). Penyitaan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) yang terjadi antara tahun 2021 hingga 2023.

Tidak hanya mobil, KPK juga menyita satu unit motor Royal Enfield Classic 500 Limited Edition berwarna hitam dari Ridwan Kamil. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, menjelaskan, "Untuk kendaraan selain Royal Enfield yang disita dari saudara RK, informasi yang kami dapatkan ada satu unit kendaraan roda empat." 

Tessa juga menambahkan bahwa informasi lebih lanjut mengenai jenis kendaraan tersebut masih belum bisa dikonfirmasi. Saat ini, kendaraan tersebut belum dibawa ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur, karena masih dalam proses perbaikan di bengkel mobil.

Dalam kasus ini, KPK telah menyita total 26 unit kendaraan, termasuk satu unit Mitsubishi Pajero, satu unit Toyota Innova Zenix Hybrid, satu unit Toyota Avanza, dan satu unit motor Yamaha NMAX. Dari total tersebut, dua unit diantaranya disita dari Ridwan Kamil, yaitu motor Royal Enfield dan satu unit mobil.

Dalam perkara dugaan korupsi BJB, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka termasuk Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi (YR), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga menjabat sebagai Kepala Divisi Corsec Bank BJB, Widi Hartoto (WH).

Kerugian negara akibat dugaan korupsi ini diperkirakan mencapai Rp 222 miliar. Ini adalah angka yang cukup signifikan dan menunjukkan betapa seriusnya masalah ini.

Selain Yuddy dan Widi, ada juga pengendali agensi Antedja Muliatama, Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S), serta pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Lima orang ini ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.