Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, baru-baru ini memberikan penjelasan mengenai keputusan pemindahan empat pulau dari Aceh ke wilayah administrasi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Menurut Tito, keputusan ini didasarkan pada hasil rapat Tim Pembakuan Nama Rupa Bumi yang berlangsung pada tahun 2017.
Tim ini terdiri dari berbagai lembaga, termasuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Informasi Geospasial, Lapan, BRIN, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.
"Rapat ini sudah lama sekali, dan berdasarkan data-data yang ada, tim ini menyimpulkan bahwa empat pulau ini seharusnya masuk dalam cakupan wilayah Sumatera Utara," jelas Tito.
Lebih lanjut, Tito menjelaskan bahwa keputusan tersebut juga didasarkan pada hasil verifikasi yang dilakukan pada tahun 2008. Pada saat itu, empat pulau tersebut tidak termasuk dalam wilayah administrasi Provinsi Aceh.
"Di tahun 2008, verifikasi pulau-pulau di seluruh Indonesia dilakukan, termasuk di Aceh. Hasilnya, empat pulau ini tidak dimasukkan ke dalam cakupan wilayah Provinsi Daerah Istimewa Aceh," ungkap Tito.
Dia menambahkan, Gubernur Aceh saat itu, Irwandi Yusuf, tidak memasukkan keempat pulau tersebut ke dalam wilayahnya, sementara Gubernur Sumut, Syamsul Arifin, justru memasukkan pulau-pulau ini ke dalam wilayah Tapanuli Tengah.
"Surat dari Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut menunjukkan bahwa pada tahun 2008 dan 2009, Gubernur Aceh tidak mengakui empat pulau ini sebagai bagian dari Aceh," kata Tito.
Namun, Pemprov Aceh mengajukan keberatan terhadap keputusan tersebut dan meminta agar empat pulau ini dimasukkan ke dalam wilayah Kabupaten Singkil. Sayangnya, koordinat yang diberikan tidak akurat, sehingga pada tahun 2017, keputusan untuk memasukkan pulau-pulau ini ke dalam wilayah Sumut diambil.
Dalam perkembangan terbaru, Presiden Prabowo Subianto memutuskan bahwa keempat pulau tersebut tetap menjadi milik Aceh. Keputusan ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dalam konferensi pers di Kantor Presiden. Prasetyo menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Prabowo, berdasarkan dokumen dan data yang dikumpulkan oleh Kemendagri.
"Keputusan ini diharapkan dapat mengakhiri polemik yang berkaitan dengan empat pulau Aceh-Sumut," tambah Prasetyo.
Wakil Ketua DPR RI, Dasco, juga mengungkapkan bahwa DPR telah berkomunikasi dengan Presiden Prabowo mengenai masalah ini. Presiden berkomitmen untuk mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi perdebatan antara Aceh dan Sumut, dan menargetkan keputusan akan diambil dalam waktu dekat.
Recommended By Editor
- Polemik 4 pulau Aceh kini berpindah tangan jadi milik Sumut, ini kronologinya
- Janji Menko Yusril selesaikan sengketa Pulau Aceh dan Sumut tanpa ada yang rugi
- Prabowo putuskan status 4 pulau yang disengketakan milik Aceh, ini pertimbangannya
- Ekspresi Bobby Nasution saat Prabowo putuskan 4 pulau milik Aceh