Empat pulau yang terletak di Kabupaten Aceh Singkil kini resmi menjadi bagian dari Provinsi Sumatera Utara. Pulau-pulau tersebut adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang. Sebelumnya, pulau-pulau ini menjadi kebanggaan rakyat Aceh dan terletak di antara Kabupaten Tapanuli Tengah dan Aceh Singkil.
Polemik mengenai siapa yang berhak atas wilayah ini antara Aceh dan Sumut sudah berlangsung cukup lama, bahkan sejak tahun 2008. Proses verifikasi dan identifikasi dilakukan oleh tim dari kedua provinsi untuk menentukan status pulau-pulau tersebut.
Menurut Syafrizal dari Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, tim dari Sumut menemukan bahwa ada 213 pulau yang termasuk dalam wilayah mereka, termasuk empat pulau yang sedang diperdebatkan. Gubernur Sumatera Utara menguatkan hasil ini melalui surat resmi pada tahun 2009.
Sementara itu, tim dari Aceh menemukan 260 pulau, namun empat pulau yang dipermasalahkan tidak termasuk di dalamnya. Gubernur Aceh juga mengonfirmasi adanya 260 pulau di wilayahnya.
Pada 15 November 2017, Gubernur Aceh mengklaim bahwa berdasarkan peta topografi TNI AD tahun 1978, keempat pulau tersebut sebenarnya masuk ke dalam wilayah Aceh. Namun, dokumen yang ada dianggap ambigu dan memerlukan analisis lebih lanjut.
Pada 30 November 2017, Kemendagri melakukan rapat untuk menganalisis koordinat keempat pulau tersebut. Hasilnya menunjukkan bahwa pulau-pulau itu termasuk dalam cakupan wilayah Provinsi Sumut. Pada 8 Desember 2017, Kemendagri menerbitkan surat yang menegaskan status pulau-pulau tersebut sebagai bagian dari Sumut.
Namun, pada tahun 2020, Kemendagri bersama beberapa kementerian lainnya melakukan rapat untuk menyepakati status pulau-pulau tersebut, dan hasilnya tetap menyatakan bahwa keempat pulau tersebut adalah bagian dari Sumut.
Setelah lima tahun, pada April 2022, Gubernur Aceh dan Bupati Aceh Singkil mengajukan somasi terkait status pulau-pulau tersebut. Pada 31 Mei hingga 4 Juni 2022, tim pusat melakukan survei di keempat pulau tersebut, dan pada 16 Juli 2022, Gubernur Sumut menegaskan bahwa pulau-pulau itu adalah bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumut.
Proses panjang ini menunjukkan betapa rumitnya sengketa wilayah di Indonesia, terutama di daerah yang kaya akan sumber daya alam dan keindahan alam seperti pulau-pulau ini.
Recommended By Editor
- Pengantin bule Rusia ingin didandani adat Aceh ini parasnya jadi melokal, manglingi abis
- Viral penampakan konser di Aceh, area penonton cowok-cewek dipisah
- Ajak kurangi emisi, 12 Pesepeda gowes dari titik nol Indonesia ke Bali
- Kilas balik 17 tahun Tsunami Aceh, ini 7 faktanya
- Viral warga di Aceh terjang arus sungai demi angkat jenazah