Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza, baru-baru ini memberikan pernyataan mengenai sengketa pulau yang tengah hangat dibicarakan antara Aceh dan Sumatera Utara. Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini, belum ada peraturan dari Menteri Dalam Negeri yang mengatur batas wilayah antara Kabupaten Tapanuli Tengah dan Kabupaten Singkil di Aceh.
"Keputusan Menteri Dalam Negeri mengenai pulau-pulau tersebut sudah ada, jadi semua pihak diminta untuk bersabar," ungkap Yusril saat berbicara kepada media di Depok, Jawa Barat.
Ia menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini dalam waktu dekat dan mencari solusi yang terbaik untuk semua pihak yang terlibat.
"Kami berharap semua pihak dapat bersabar, karena keputusan mengenai batas wilayah ini belum final. Penentuan batas wilayah harus melalui peraturan Mendagri, bukan hanya keputusan Mendagri," tambahnya.
Yusril juga menekankan bahwa kode pulau-pulau tersebut tidak menentukan batas wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara. Ini berarti masih ada kesempatan untuk mengkaji masalah ini melalui musyawarah demi mencapai penyelesaian yang dianggap paling baik.
"Saya sudah berkomunikasi dengan Mendagri dan berbagai pihak, dan mudah-mudahan dalam waktu dekat saya juga bisa berbicara dengan Gubernur Aceh, Pak Mualem, serta tokoh-tokoh lainnya. Saya mengajak masyarakat untuk tetap tenang," ujarnya.
"Insya Allah, kasus empat pulau ini dapat diselesaikan dengan sebaik-baiknya, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan," tutup Yusril.
Alasan 4 Pulau Aceh Masuk Wilayah Sumut
Sebelumnya, Gubernur Sumut, Bobby Nasution, bertemu dengan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, di Meuligoe Gubernur Aceh, Banda Aceh, untuk membahas pengelolaan empat pulau tersebut.
"Jika sudah ditetapkan ke Provinsi Sumatera Utara, maka kita perlu membahas bagaimana potensi di dalamnya bisa dikelola bersama-sama," kata Bobby usai pertemuan.
Empat pulau yang sebelumnya berada di wilayah Aceh, yaitu Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang, kini secara administratif menjadi bagian dari wilayah Sumut.
Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 menyatakan bahwa empat pulau tersebut kini masuk ke wilayah Provinsi Sumut, dengan potensi cadangan minyak dan gas bumi yang dapat menjadi sumber pendapatan asli daerah.
Keputusan ini ditetapkan pada 25 April 2025 dan mencakup objek lokasi Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang yang berada di Kabupaten Tapanuli Tengah, berbatasan dengan Kabupaten Aceh Singkil.
"Kami ingin kolaborasi dalam pengelolaan potensi yang ada, baik sumber daya alam maupun pariwisata, agar semuanya bisa dikelola bersama-sama," ujar Bobby.
Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu, menambahkan bahwa keempat pulau tersebut berada di wilayah Samudera Hindia dan hingga kini belum dihuni oleh penduduk.
"Masyarakat di Tapanuli Tengah dan Singkil memiliki kultur yang tidak jauh berbeda. Di sana, rata-rata belum ada penghuni tetap," jelasnya.
Namun, keempat pulau tersebut sering dikunjungi oleh nelayan dari kedua daerah.
Kemendagri Akan Kaji Ulang Sengketa 4 Pulau Aceh Masuk Sumut
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto saat memimpin Rapat Koordinasi Kesiapan Pilkada Serentak 2024.
Kementerian Dalam Negeri berencana untuk mengkaji ulang sengketa empat pulau yang menjadi polemik antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara. Kajian ulang ini dijadwalkan pada Selasa, 17 Juni 2025.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menyatakan bahwa kajian ulang ini akan dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, sebagai Ketua Tim Nasional Penamaan Rupa Bumi.
"Kami memberikan perhatian penuh terhadap sengketa pulau ini yang sudah berlangsung lama dan menimbulkan kontroversi di masyarakat. Kami akan menyikapi persoalan ini dengan cermat dan hati-hati," ujar Bima.
Ia menambahkan bahwa penyelesaian konflik ini memerlukan data dan informasi yang akurat dari berbagai pihak. Tidak hanya aspek geografis yang perlu dipertimbangkan, tetapi juga sisi historis dan kultural masyarakat setempat.
"Penyelesaian persoalan ini memerlukan data yang akurat dan lengkap dari semua pihak terkait. Penting untuk tidak hanya melihat peta geografis, tetapi juga sisi historis dan realita kultural," pungkasnya.
Recommended By Editor
- Polemik 4 pulau Aceh kini berpindah tangan jadi milik Sumut, ini kronologinya
- Banyak pajangan patung, intip 9 potret rumah Yusril Ihza Mahendra, unik bak kastil China
- Terpaut usia 27 tahun, 9 potret cantiknya Rika Kato istri Yusril Ihza Mahendra ini sering dikira anak
- Gaya Yusril Ihza Mahendra berangkat 'Ospek' di Akmil Magelang, tentengan tasnya mewah bikin salfok
- Beda usia 27 tahun hingga suka disebut anaknya, ini 9 potret mesra Yusril Ihza Mahendra dan sang istri