Kejaksaan Agung (Kejagung) kini terlibat dalam penyelidikan kasus pagar laut yang terdeteksi di berbagai lokasi, termasuk Tangerang dan Bekasi. Kasus ini semakin menarik perhatian karena muncul dugaan adanya korupsi dalam penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk lahan laut.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa pihaknya masih aktif memantau perkembangan kasus ini. "Kami akan terus mengamati dengan seksama setiap perkembangan yang terjadi di lapangan," ujar Harli kepada wartawan pada Kamis (31/1).

Dia menambahkan bahwa Kejagung akan mendahulukan instansi atau kementerian yang menjadi leading sector dalam penanganan kasus ini. "Misalnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan lembaga terkait lainnya. Jika dalam pemeriksaan awal mereka menemukan indikasi tindak pidana, kami akan melihat lebih jauh apakah itu terkait dengan korupsi atau tidak," jelasnya.

Jika kasus ini berkaitan dengan kejahatan umum seperti pemalsuan, maka itu akan menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum lainnya. "Namun, jika ada indikasi korupsi, seperti suap dalam penerbitan sertifikat, maka itu menjadi kewenangan kami," tambah Harli.

Dia juga mengungkapkan bahwa Kejagung sedang memantau pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang dinonaktifkan terkait penerbitan sertifikat pagar laut. "Kami akan menyelidiki lebih lanjut apakah ada pemalsuan, ketidakprofesionalan, atau suap dalam konteks ini," katanya.

Hingga saat ini, penyidik Kejagung telah mengumpulkan data dan keterangan. Proses ini masih dalam tahap awal, sehingga perlu kehati-hatian dalam menjalankan tugas.

"Karena ini sifatnya penyelidikan, kami hanya mengumpulkan bahan dan keterangan. Kami harus memastikan bahwa sebagai aparat penegak hukum, kami tidak tertinggal dalam melihat setiap detail," tegas Harli.