Paulus Tannos, yang juga dikenal dengan nama asli Thian Po Tjhin, adalah salah satu buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ditangkap oleh otoritas Singapura. Dia menjadi buron sejak 19 Oktober 2021 terkait kasus korupsi pengadaan KTP elektronik yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Pria kelahiran Jakarta pada 8 Juli 1954 ini merupakan Direktur PT Shandipala Arthaputra, yang terlibat dalam proyek pengadaan KTP elektronik dari tahun 2011 hingga 2013. Proyek ini melibatkan pengadaan 44 persen dari total anggaran, yang mencapai Rp 5,9 triliun, dan mencuat ke publik setelah terindikasi adanya praktik korupsi.

Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka bersama beberapa nama besar lainnya, termasuk mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara, Isnu Edhy Wijaya, serta anggota DPR periode 2014-2019, Miriam S. Haryani. Dia juga dianggap sebagai saksi kunci dalam kasus ini, yang melibatkan konsorsium Percetakan Negara Indonesia (PNRI).

 

Dalam proses pencarian, terungkap bahwa Paulus Tannos telah mengubah nama dan kewarganegaraannya menjadi warga negara Afrika Selatan. KPK mengungkapkan keheranannya karena buronan bisa mendapatkan kesempatan untuk mengubah identitas dan memiliki paspor negara lain. Menurut Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, hal ini menyulitkan mereka untuk memulangkan Paulus ke Indonesia.

"Kami tidak habis pikir, kenapa buronan bisa ganti nama dan punya paspor negara lain," ujar Ali Fikri. Ini tentu menjadi tantangan tersendiri bagi KPK dalam upaya menuntaskan kasus ini dan membawa Paulus Tannos ke pengadilan.