Brilio.net - Tindak pidana korupsi bansos Covid-19 yang dilakukan oleh Juliari Batubara berakhir dengan putusan vonis 12 tahun penjara. Dilansir brilio.net dari Liputan6.com pada Senin (23/8), Majelis hakim juga memutuskan denda sebesar Rp 500 juta kepada Juliari. Vonis ini disampaikan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/8).

"Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 6 bulan," begitu penjelasannya.

Juliari dinyatakan hakim bersalah, secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi bansos Covid-19. Dengan berlandaskan hal tersebut, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan dengan membayar uang pengganti sebanyak Rp 14.597.450.000.

<img style=

foto: Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

 

"Dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dirampas dan apabila tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti pidana penjara selama 3 tahun," kata hakim.

Selain itu, ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 14,5 miliar subsider dua tahun penjara. Ditambah lagi, mantan Menteri Sosial itu juga dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun usai selesai menjalani pidana pokoknya.

"Menjatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok," kata Majelis Hakim.

<img style=

foto: Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

 

Juliari dinilai jaksa telah terbukti menerima uang sebesar Rp 32,4 miliar dari para rekanan penyedia bansos Covid-19 di Kementerian Sosial. Sebelumnya, Jaksa menuntut agar Juliari dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Sementara itu, Juliari sempat memohon kepada hakim agar dapat membebaskan dirinya dari dakwaan jaksa. Dia menyebut, kasus dugaan korupsi bansos Covid-19 telah membuatnya menderita.

"Oleh karena itu, permohonan saya, permohonan istri saya, permohonan kedua anak saya yang masih kecil-kecil, serta permohonan keluarga besar saya pada majelis hakim Yang Mulia, akhirilah penderitaan kami ini dengan membebaskan saya dari segala dakwaan," ucap Juliari, Senin (9/8) lalu.